Sabtu, 02 Maret 2013

Nishab dan Zakatnya Hasil Sawah



                                               Nishab dan Zakatnya Hasil Sawah
Untuk hasil pertanian yang wajib dizakati dan sudah memenuhi syarat-syarat zakat, maka zakatnya adalah 10 persen atau 1/10, bila tanamanya tidak menggunakan biaya pengairan dan 5 persen atau 1/20, bila menggunakan biaya. Adapun nishobnya adalah  5 ausuq.

Ukuran 5 ausuq bila dicari padanannya dalam ukuran yang biasa berlaku di Indonesia dengan memakai ukuran Gram, maka akan terjadi banyak perbedaan, hal ini bisa di maklumi karena nisahob yang asli (ausuq) adalah berbentuk takaran, oleh sebab itu nishab dalam bentuk satuan gram hanyalah ukuran yang mendekati (kira-kira). Jadi bila ada perbedaan (khilaf) dalam batasan nishob hendaklah mengambil yang lebih berat.

Berikut nishob dari berbagai macam hasil pertanian:

1. Gabah, nishobnya adalah 1323,132 Kg.

2. Beras, nishobnya 815,758 Kg.

3. Kacang Tunggak, nishobnya 756,697 kg.

4. Kacang Hijau, nishobnya 780,036 Kg.

5. Jagung kuning, nishobnya adalah 720 Kg.

6. Jagung putih, nishobnya 714 Kg.
Hal-hal yang perlu di perhatikan

1. Zakat dikeluarkan sebelum membayar biaya ongkos panen (segala macam pengeluaran dalam rangka panen terhitung ikut dizakati). (I’anah attolibin II,186).

2. Hasil pertanian dianggap wajib dizakati sejak tanaman tersebut layak dipanen (ba’da buduwissholah) dan pemilik wajib mengeluarkannya bila sudah ada kesempatan untuk mengeluarkannya (Ba’da tamakkun), oleh karenanya bila tanaman padi misalnya, setelah pantas dipanen ternyata rusak terkena banjir misalnya, maka pemilik padi tidak wajib mengeluarkan zakatnya karena belum tamakkun, dan rusaknya bukan disebabkan keteledoran pemilik. Namun bila sudah ada kesempatan mengeluarkan tapi diundur-undur terus sampai akhirnya rusak, maka pemilik tetap wajib menegeluarkan zakatnya. (Kasyifatussaja, 113 dan Mughni muhtaj, II,386).

3. Biaya pupuk dan obat-obatan bagi tanaman tidak mempengaruhi besar kecilnya zakat walaupun biaya tersebut lebih besar dari pada biaya pengairan.

4. Zakat hasil pertanian tidak boleh diganti benda lain (uang), tapi harus berupa hasil pertanian tersebut atau yang sejenis dari hasil pertanian tersebut misalnya, gabah hasil tahun lalu digunakan zakat untuk hasil pertanian tahun ini, tapi menurut madzhab Hanafi boleh diganti benda lain, misalnya uang. (Al Fiqhul Islam II, 891 dan Tarsyihul Mustafidin 154).

5. Menjual padi yang belum dizakati hukumnya tidak sah dalam kadar zakat yang harus dikeluarkan, tapi menurut Al Imam Al Allamah Arrohmani, dihukumi sah bila pemilik punya niat mengganti kadar zakat yang ikut dijual (Atssimarul yani’ah 55 dan Hamis Fathil Mu’in II,179).

6. Panen dua kali (semisal bulan Maret dan Juli) jika digabungkan akan mencapai satu nishob, tapi bila tidak digabungkan tidak mencapai satu nishob, maka harus digabungkan dan dikeluarkan zakatnya (Bughyatul mustasyidin101).

7. Sawah yang diairi dengan sumur buatan, jika sumurnya milik sendiri, maka zakatnya tetap 10 % dan bila milik orang lain maka zakatnya 5 % (Al Majmu’ V ,4620). (abi sivna)
Daftar pustaka  : http://langitan.net/?p=211

Jumat, 01 Maret 2013

PROPOSAL KE GUBERNUR




PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN
DANA PEMBANGUNAN GEDUNG
PONDOK PESANTREN ROUDLOTUTH THOLIBIN
JETIS, KARANGRAYUNG, GROBOGAN
















 



















DITUJUKAN KEPADA Yth.
 Bpk Gubernur Jawa Tengah
Jl.Pahlawan No. 09 Semarang

Disusun oleh       :
PENGURUS PONDOK PESANTREN
 ROUDLOTUTH THOLIBIN
Desa Jetis Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan
No. Hp. 085225272855

PONDOK PESANTREN
لبين الطا اضةرو
ROUDLOTUTH THOLIBIN
 Desa Jetis RT 06 / RW 01 Kec. Karangrayung Kab. Grobogan
Jetis, 03 Juli 2012

Nomor        : 001 / PPRT / VII/ 2012
Lampiran    : satu ( 1 ) berkas
Perihal        : Permohonan Bantuan Dana
Kepada Yth.
Bapak Gubernur Jawa Tengah
Di Semarang


Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam ukhuwah kami sampaikan semoga kita sekalian selalu berada dalam lindungan Alloh SWT.sholawat serta salam semoga tetap kita sanjungkan keharibaan Baginda Nabi Muhammad SAW, keluarga dan sahabat – sahabatnya. Amiin …

Bersama ini kami Pengurus Pondok Pesantren Roudlotuth tholibin Jetis, kec Karangrayung, Kab Grobogan sedang proses pembangunan/rehabilitas yang diperkirakan menelan biaya Rp 15.000.000,- (Lima belas juta rupiyah)

Mengingat kurangnya kemampuan kami pengurus Pon-pes Roudlotuth tholibin Jetis, kec Karangrayung, Kab Grobogan  khususnya untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut secara mandiri, maka dengan segala kerendahan hati kami mohon bantuan Bapak Gubernur Jawa Tengah demi terselesainya pembangunan/rehabilitas gedung Pondok Pesantren Roudlotuth tholibin Jetis, kec Karangrayung, Kab Grobogan tersebut, sehingga dapat segera dipergunakan sebagaimana mestinya.
            Demikian permohonan kami, besar harapan kami atas terkabulkannya permohonan tersebut, Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terima kasih.
Wassalmu’alaikum Wr. Wb.


Pengurus Pondok Pesantren Roudlotuth tholibin
Desa Jetis RT 06 / RW 01 Kec. Karangrayung Kab. Grobogan

Ketua

Sekretaris



ABDULLOH NAFI`




M. NGASIM





Mengetaui
Camat karangrayung





HARDIMIN, S.sos
NIP 19620516 198603 1 009

Kepala  KUA
Kecamatan Karangrayung





H. BUSRI, M.Pd.I
NIP. 19620102 199203 1 001


Kepala Desa Jetis





MUGIYONO, SH
          











PONDOK PESANTREN
لبين الطا اضةرو
ROUDLOTUTH THOLIBIN
 Desa Jetis RT 06 / RW 01 Kec. Karangrayung Kab. Grobogan


PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN PEMBANGUNAN GEDUNG
PONDOK-PESANTREN ROUDLOTUTH THOLIBIN
RT 06 RW 01 DESA JETIS KECAMATANKARANGRAYUNG
 KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2012

I.          PENDAHULUAN
Pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian dan ketrampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui proses belajar mengajar atau melalui jalur lainnya, untuk membekali generasi penerus etasfet agama agar dapat menjalankan peranannya yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama.
Pendidikan Al Qur’an yang secara umum bertujuan meningkatkan kemampuan peserta didik untuk bisa membaca, menulis, memahami dan mengamalkan kandungan Al Qur’an, hal tersebut tentunya membutuhkan suatu tempat atau wadah dalam pengelolaannya.
Hal ini merupakan upaya untuk menyiapkan pelaku budaya yang berpedoman kepada ajaran agama terutama untuk menyiapkan generasi penerus pada masa mendatang manjadi manusia yang bermateri disiplin agama tapi juga bersosial budaya yang sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan era globalisasi.
II.                PROFIL
Nama Pondok Pesantren : Roudlotuth tholibin
Alamat                             : Jetis RT 06 RW 01 Kecamatan Karangrayung
                                                            Kabupaten Grobogan
States Tanah                     : Wakaf (dalam proses sertifikat)
Jenis Usulan Kegiatan     : Pembangunan Gedung pondok pesantren
Luas Tanah                       : 250 m2
Anggaran                          : Rp 15.000.000,-
III.    NAMA KEGIATAN
Kegiatan yang dimaksud adalah Pembangunan Gedung PONDOK-PESANTREN ROUDLOTUTH THOLIBIN Desa Jetis Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan Tahun 2012

IV.    MAKSUD DAN TUJUAN

1.      Peningkatan sumberdaya manusia  
2.      Menyediakan sarana dan prasarana yang memadai
3.      Membangun generasi penerus perjuangan agama Islam agar selalu meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
4.      Meningkatkan kesadaran untuk mendalami isi kandungan Al Qur’an dan syariat islam
V.       PERMASALAHAN
Tiadanya dana merupakan faktor utama (kendala) dalam pengelolaan PONDOK PESANTREN ROUDLOTUTH THOLIBIN JETIS KARANGRAYUNG GROBOGAN yang lebih maju, terutama prasarana pendidikan yang optimal.

VI.    SUSUNAN PENGURUS
Terlampir

VII. WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan Proses belajar-mengajar dilaksanakan pada setiap hari bertempat di PON-PES ROUDLOTUTH THOLIBIN, Dusun Jetis  RT 06 RW 01 Desa Jetis Kecamatan Karangrayung Grobogan

VIII.        RENCANA ANGGARAN BIAYA
Dalam rangka pembangunan / rehabilitas Gedung PON-PES ROUDLOTUTH THOLIBIN Desa Jetis Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan, diperkirakan menelan biaya sebesar Rp 15.000.000,- (Lima belas juta Rupiyah). dengan perincian sebagaimana terlampir.

IX.              SUMBER PENDANAAN
1.      Bantuan Bapak Gubernur Jawa Tengah
2.      Usaha lain yang tidak mengikat dan halal
3.      Swadaya masyarakat setempat dan wali santri

X.       PENUTUP
Demikian proposal ini kami sebagai acuan pelaksanaan pembangunan  Gedung PON-PES ROUDLOTUTHTHOLIBIN. Kami sangat mengharap bantuan dan dukungan dari semua pihak, terutama sumbangan dan bantuan Bapak Gubernur Jawa Tengah agar pembelajaran di PON-PES ROUDLOTUTHTHOLIBIN jetis dapat terealisasi. Semoga Allah SWT meridhoi. Amin.

Jetis, 03 Juli 2012

PENGURUS PONDOK PESANTREN ROUDLOTUTH THOLIBIN
Dusun Jetis Desa Jetis Kec. Karangrayung

Ketua,



ABDULLOH NAFI`
Sekretaris



M NGASIM
             
  PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN
KECAMATAN KARANGRAYUNG
DESA JETIS


SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA JETIS
 KECAMATAN KARANGRAYUNG KABUPATEN GROBOGAN
Nomor :       / VI/ 2012

Tentang

PEMBENTUKAN PENGURUS PONDOK PESANTREN ROUDLOTUTH THOLIBIN
DUSUN JETIS RT 06 RW 01 DESA JETIS
KECAMATAN KARANGRAYUNG KABUPATEN GROBOGAN

Menimbang        :   a. bahwa sesuai dengan aspirasi masyarakat dalam rangka meningkatkan Pendidikan agama yang ada di desa jetis kususnya didalam belajar memahami Agama Islam
b. bahwa untuk maksud sebagaimana huruf a tersebut di atas, perlu dibentuk Pengurus PONDOK PESANTREN ROUDLOTUTHTHOLIBIN jetis karangrayung Grobogan  yang penetapannya berdasarkan Keputusan Kepala desa jetis kecamatan karangrayung garobogan

Mengingat          :   1.  Peraturan Pemerintah Nomor 72 dan 73 Tahun 2005 tentang Desa/Kelurahan;
2.  Hasil musyawarah warga Desa Jetis  tentang Pembentukan Pengurus PONDOK PESANTREN ROUDLOTUTHTHOLIBIN jetis karangrayung Grobogan pada tanggal 25 Juni 2012

MEMUTUSKAN

Menetapkan       :  
Pertama             :   Menetapkan Susunan Pengurus PON-PES ROUDLOTUTH THOLIBIN jetis karangrayung Grobogan sebagaimana tertuang pada Lampiran Keputusan ini;
Kedua                :   Pengurus sebagaimana butir pertama di atas berfungsi sebagai pelaksana teknis kegiatan pembelajaran di  PONDOK PESANTREN ROUDLOTUTH THOLIBIN jetis karangrayung Grobogan
Ketiga                :   Segala biaya yang timbul atas dikeluarkannya surat keputusan ini dibebankan kepada Kas Desa Jetis.
Keempat            :   Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.

Ditetapkan di         : jetis
Pada tanggal : 25 juni 2012

Kepala Desa Jetis



MUGIYONO, SH


Lampiran Keputusan Kepala Desa Jetis
Nomor  :       / VI / 2012
Tanggal :  25 Juni 2012

SUSUNAN PENGURUS PONDOK PESANTREN ROUDLOTUTH THOLIBIN DUSUN JETIS
DESA JETIS KECAMATAN KARANGRAYUNG KABUPATEN GROBOGAN

NO
JABATAN
NAMA
1.
Ketua
ABDULLOH NAFI`
2.
Sekretaris
M.NGASIM
3.
Bendahara
ISWAHYUDI
4.

Seksi-seksi :
a. Penggali Dana          : Siti Asiyah
b.    Humas                    :  1. Slamet Riyadi
   2. Burhan
   3. Sholeh
c. Dakwah                     : Iswahyudi
d.    Kader               : 
1.    Sholikin
2.    Muhammad Komarul Huda
3.    Abdurrosyid


   



Ditetapkan di         : jetis
Pada tanggal : 25 Juni 2012
Kepala Desa Jetis




MUGIYONO, SH





PONDOK PESANTREN
لبين الطا اضةرو
ROUDLOTUTH THOLIBIN
 Desa Jetis RT 06 / RW 01 Kec. Karangrayung Kab. Grobogan
 


RENCANA ANGGARAN BIAYA PEMBANGUNAN
PONDOK PESANTREN ROUDLOTUTH THOLIBIN
 Desa Jetis RT 06 / RW 01 Kec. Karangrayung Kab. Grobogan
Tahun 2012

NO
URAIAN
VOLUME
SATUAN
HARGA SATUAN (Rp)
JUMLAH (Rp)
1
2
3
4
5
6
1.
Pasir
1
Rit
900.000,-
900.000,-
2.
Semen PC 40 kg
40
Zak
50.000,-
2.000.000,-
3.
Bata merah
1.000
Buah
500,-
500.000,-
4.
Besi Ø 12 mm
20
Batang
50.000,-
1.000.000,-
5.
Besi Ø 8 mm
20
Batang
35.000,-
700.000,-
6.
Kawat bendrat
1
Kg
20.000,-
20.000,-
7.
Papan cor
10
Lembar
10.000,-
100.000,-
8.
Genteng
1.000
Buah
900,-
900.000,-
9.
Paku 4 cm
2
Kg
10.000,-
20.000,-
10.
Paku 7 cm
2
Kg
15.000,-
30.000,-
11.
Keramik
10
Dus
35.000,-
350.000,-
12.
Cat tembok 5 kg
1
Klg
100.000,-
100.000,-
13.
Plamir
1
Klg
80.000,-
80.000,-
14.
Roaster
10
buah
5.000,-
50.000,-
15.
Closet unit
1
unit
500.000,-
500.000,-
16.
Pipa PVC
10
batang
20.000,-
200.000,-
17.
Keran air
10
buah
10.000,-
100.000,-
18.
Kayu kusen pintu
2
Unit
300.000,-
600.000,-
19.
Kayu Usuk
20
Batang
30.000,-
600.000,-
20.
Kayu reng
50
Batang
1.000,-
50.000,-
21.
Tukang Kayu
-
HOK
50.000,-
1.800.000,-
22.
Tukang Batu
-
HOK
50.000,-
2.000.000,-
23.
Pembantu tukang
-
HOK
40.000,-
2.400.000,-
TOTAL DANA YANG DIBUTUHKAN
15.000.000,-
Jetis, 03 Juli 2012

Kepala Desa Jetis




MUGIYONO, SH    
Ketua Pengurus Pondok  Pesantren Roudlotuth tholibin Jetis


ABDULLOH  NAFI`

PONDOK PESANTREN
لبين الطا اضةرو
ROUDLOTUTH THOLIBIN
 Desa Jetis RT 06 / RW 01 Kec. Karangrayung Kab. Grobogan
 


DAFTAR USTADZ
PONDOK PESANTREN ROUDLOTUTH THOLIBIN
 Desa Jetis RT 06 / RW 01 Kec. Karangrayung Kab. Grobogan
Tahun 2012

NO
NAMA
ALAMAT
KET
1
Ky A. dahlan
Jetis

2
M Ashim AH
JETIS

3
Abdul nafi’,AH
Jetis

4
Burhan
Benthak

5
munawaroh
Jetis

6
ShOlihin
Jetis

7
Iswahyudi
Jetis







                                                                    






Jetis, 03 Juli 2012
Ketua pengurus Pondok Pesantren Roudlotuth tholibin Jetis


Abdulloh Nafi`














PONDOK PESANTREN
لبين الطا اضةرو
ROUDLOTUTH THOLIBIN
 Desa Jetis RT 06 / RW 01 Kec. Karangrayung Kab. Grobogan

 


DAFTAR SANTRI
PONDOK PESANTREN ROUDLOTUT THOLIBIN
 Desa Jetis RT 06 / RW 01 Kec. Karangrayung Kab. Grobogan
Tahun 2012
NO
NAMA
ALAMAT
KETERANGAN
1
 ridwan
Gebang

2
M. afifudin
Bedodo

3
M. sulaiman
Jatis

4
M. ali mahfud
Gedong

5
A. zainuri
Gedong

6
M. agung ibrahim
Kr.asem

7
A. sholokhin
Kr.asem

8
Abdul aziz
Kr.asem

9
Abdul gofhur
tahunan

10
M. nuri
tahunan

11
Joko sulistiyono
tahunan

12
Aji pangestu
tahunan

13
Laktora feri
cengklik

14
Shodiqin peni
Cengklik

15
M. suyuf
Cengklik

16
Agus supriyanto
Cengklik

17
A. nasirin
Cengklik

18
Abdul jalil
Cengklik

19
Zainal abidin
tahunan

20
M. umar azis
tahunan

21
M. rifa’i
tahunan

22
Dayu antoni
tahunan

23
Darwanto
nampu

24
M. syafi’i
Nampu

25
M. khoirul anam
Nampu

26
Giono
Nampu

27
Joko sandi
Nampu

28
Panji
ngerdemak

29
Syahrul muhtarom
Ngerdemak

30
A. purnomo
Ngerdemak

31
Jumiono
Ngerdemak

32
M. alfian
Ngerdemak

33
Jimi zulfikar
Ngerdemak

34
A. marzuki
Ngerdemak

35
A. faiz
ngerdemak

36
Yayang rikwan
Kedongwaru,demak

37
A. pundiono
dukoh

38
A. fatoni
Dukoh

39
Suparnyo
Dukoh

40
A. sumardi
Dukoh

41
Andi lutfi
Dukoh

42
A. shobirin
Kr.sono

43
Mustofa bisri
Randulawang

44
M. agus utomo
Tahunan

45
M. nur shodikin
Blumbang

46
M. nur shodiqun
Blumbang

47
M. daryanto
Blumbang

48
M. purnomo
Blumbang

49
Turmuzdi
jetis

50
Ali shodikin
Jetis

51
Zainal abiding
jetis

52
A. sudarto
Dungbanteng

53
Hasan asrori
Dungbanteng

54
Abdul halim
Sendangharjo

55
M. zainal arifin
Kr. Anyar demak

56
M. suyoto
Tegal sari

57
A. purwito
Tegal sari

58
Edy susanto
Tegal sari

59
mustofa
karangsono


Jetis, 03 Juli 2012
Ketua pengurus Pondok Pesantren Roudlotuth tholibin Jetis


Abdulloh Nafi`