PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN
PENINGKATAN MUTU SUMBER DAYA MANUSIA
MADIN ROUDLOTUT THOLIBIN
JETIS
KARANGRAYUNG GROBOGAN
DITUJUKAN KEPADA Yth.
BAPAK BUPATI GROBOGAN
Jalan Gatot subroto Nomer 06
Purwodadi
Disusun oleh :
MADIN
ROUDLOTUTH THOLIBIN
Desa Jetis Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan
No. Hp. O8522527285
MADIN ROUDLOTUTH THOLIBIN
Desa Jetis RT 06 /
RW 01 Kec. Karangrayung Kab. Grobogan
Jetis, 06 Agustus 2011
Nomor : 04
/ MAD.RT / VIII / 2011
Lampiran : satu
( 1 ) berkas
Perihal : Permohonan Bantuan Peningkatan
sumberdaya manusia MADIN Roudlotuttolibin jetis
Kepada Yth.
Bapak Bupati Grobogan
Jalan Gatot Subroto No. 06
Di Purwodadi
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam ukhuwah kami sampaikan
semoga kita sekalian selalu berada dalam lindungan Alloh SWT.sholawat serta
salam semoga tetap kita sanjungkan keharibaan Baginda Nabi Muhammad SAW,
keluarga dan sahabat – sahabatnya. Amiin ………
MADIN Ruodlotut Tholibin Jetis
Kec. Karangrayung merupakan tertua dan saat keberadaannya masih menjadi rujukan
bagi umat islam di Jetis dan sekitarnya. Kegiatan – kegiatan Pendidikan yang dilaksanakan masih berjalan dengan lancar dan baik. Akan
tetapi demi untuk menunjang lebih semaraknya Pendidikan ini kami mohon bantuan
kepada Bapak Bupati Grobogan berupa dana, dan sebagai bahan pertimbangan
bersama ini kami lampirkan hal – hal sebagai berikut :
1.
Proposal Permohonan
2.
SK pemerintah desa tentang pengangkatan pengurus MADIN
ROUDLOTUTTHOLIBIN JETIS
3.
Rencana Anggaran
4.
Susunan Pengurus
5.
Daftar Jumlah Ustadz
6.
Daftar Jumlah Murid
Besar harapan kami akan
terkabulnya permohonan ini dan atas
terkabulnya diucapkan Jazakumullohjaza’, Amiin ……..
Wallohul muwaffiq ila
Aqwamithoriq
Wassalmu’alaikum Wr. Wb.
MADIN ROUDLOTUTH
THOLIBIN
Desa Jetis RT 06 /
RW 01 Kec. Karangrayung Kab. Grobogan
Ketua
|
|
Sekretaris
|
M NGASIM
|
|
ABDULLOH
NAFI`
|
Mengetahui
|
Kepala Desa Jetis
|
|
|
MUGIYONO, S.H
|
|
MADIN ROUDLOTUTH THOLIBIN
Desa Jetis RT 06 / RW 01 Kec. Karangrayung
Kab. Grobogan
PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN SUMBER DAYA MANUSIA
MADIN ROUDLOTUTTHOLIBIN
DUSUN JETIS RT 06 RW 01 DESA JETIS KECAMATANKARANGRAYUNG
KABUPATEN GROBOGAN
TAHUN 2011
I.
PENDAHULUAN
Pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk
sikap, kepribadian dan ketrampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran
agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui proses belajar mengajar
atau melalui jalur lainnya, untuk membekali generasi penerus etasfet agama agar
dapat menjalankan peranannya yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang
ajaran agama.
Madrasah diniyah yang secara umum bertujuan
meningkatkan kemampuan peserta didik untuk bisa membaca, menulis, memahami dan
mengamalkan kandungan Al Qur’an,serta hukum islam lainnya, hal tersebut
tentunya membutuhkan suatu tempat atau wadah dalam pengelolaannya.
Hal ini merupakan upaya untuk menyiapkan pelaku
budaya yang berpedoman kepada ajaran agama terutama untuk menyiapkan generasi
penerus pada masa mendatang manjadi manusia yang bermateri disiplin agama tapi
juga bersosial budaya yang sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan era
globalisasi.
II. NAMA
KEGIATAN
Kegiatan yang dimaksud adalah Peningkatan sumberdaya
manusia di Madrasah diniyah ula ROUDLOTUTTHOLIBIN Desa Jetis Kecamatan
Karangrayung Kabupaten Grobogan Tahun 2011.
III.
MAKSUD DAN TUJUAN
1.
Peningkatan
sumberdaya manusia MADIN Roudlotuttolibin jetis
2.
Menyediakan
sarana dan prasarana yang memadai
3.
Membangun
generasi penerus perjuangan agama Islam agar selalu meningkatkan keimanan dan
ketaqwaan kepada Allah SWT.
4.
Meningkatkan
kesadaran untuk mendalami isi kandungan Al Qur’an.
IV.
PERMASALAHAN
Tiadanya dana
merupakan faktor utama (kendala) dalam pengelolaan Madin yang lebih maju,
terutama prasarana pendidikan yang optimal.
V.
SUSUNAN PENGURUS
Terlampir
VI.
WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan Proses belajar-mengajar dilaksanakan pada
setiap hari efektif (libur hari ahad) bertempat di MADIN ROUDLOTUTTHOLIBIN,
Dusun Jetis RT 06 RW 01 Desa Jetis
Kecamatan Karangrayung.
VII.
RENCANA ANGGARAN BIAYA
Dalam rangka
peningkatan SUMBER DAYA MANUSIA bagi MADIN ROUDLOTUTTHOLIBIN Desa Jetis
Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan, diperkirakan menelan biaya sebesar
Rp. 8.250.000,- (Delapan juta duaratus limapuluh ribu rupiah) dengan perincian sebagaimana
terlampir.
VIII.
SUMBER PENDANAAN
1.
Bantuan
Bapak Bupati Grobogan
2.
Usaha
lain yang tidak mengikat dan halal
3.
Swadaya
masyarakat setempat.
IX.
PENUTUP
Demikian
proposal ini kami sebagai acuan pelaksanaan kegiatan peningkatan sumberdaya
manusia. Kami sangat mengharap bantuan dan dukungan dari semua pihak, terutama
sumbangan dan bantuan Bapak Bupati Grobogan agar pembelajaran di MADIN
ROUDLOTUTTHOLIBIN jetis dapat terealisasi. Semoga Allah SWT meridhoi. Amin.
Jetis, 06 agustus 2011
PENGURUS MADIN ROUDLOTUTTHOLIBIN
Dusun Jetis Desa Jetis Kec. Karangrayung
Ketua,
M NGASIM
|
Sekretaris
ABDULLOH
NAFI`
|
MADIN
ROUDLOTUTH THOLIBIN
Desa Jetis RT 06 /
RW 01 Kec. Karangrayung Kab. Grobogan
SUSUNAN PENGURUS
MADIN ROUDLOTUTH THOLIBIN
Desa Jetis RT 06 / RW
01 Kec. Karangrayung Kab. Grobogan
Tahun 2012
I. Pelindung : Kepala Desa Jetis ( Mugiyono S.H )
II.
Penasehat : Ky. A. Dahlan
III. Ketua : M NGASIM
Sekretaris :
ABDULLOH NAFI`
Bendahara : Iswahyudi
IV. Seksi
– seksi :
a.
Humas : 1. Ky. Abdul Rosyad
2. Ky.
Jumiran
3. Ky.
Nur amin
b.
Dakwah : 1. SOLIKIN
2.
IBNU
c.
Kader : 1. Samsu
2.
Sholeh
3.
Juni
PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN
KECAMATAN
KARANGRAYUNG
DESA JETIS
RT 06 RW 01
SURAT KEPUTUSAN
KETUA RT 06 RW 01
DESA JETIS
KECAMATAN KARANGRAYUNG KABUPATEN GROBOGAN
Nomor : 025 / VI
/ 2011
Tentang
PEMBENTUKAN
PENGURUS MADIN ROUDLOTUTTHOLIBIN
DUSUN JETIS RT 06
RW 01 DESA JETIS
KECAMATAN
KARANGRAYUNG KABUPATEN GROBOGAN
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan aspirasi masyarakat
dalam rangka meningkatkan Pendidikan agama yang ada di desa jetis kususnya
didalam belajar ilmu agama
b. bahwa untuk maksud sebagaimana huruf a
tersebut di atas, perlu dibentuk Pengurus MADIN ROUDLOTUTTHOLIBIN jetis
karangrayung Grobogan yang penetapannya
berdasarkan Keputusan Ketua RT 06 RW 01 desa jetis kecamatan karangrayung
agarobogan
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 dan 73
Tahun 2005 tentang Desa/Kelurahan;
2. Hasil musyawarah warga RT 06 RW 01 tentang
Pembentukan Pengurus MADIN ROUDLOTUTTHOLIBIN jetis karangrayung Grobogan pada
tanggal 25 Juni 2011
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menetapkan
Susunan Pengurus MADIN ROUDLOTUTTHOLIBIN jetis karangrayung Grobogan
sebagaimana tertuang pada Lampiran Keputusan ini;
Kedua : Pengurus
sebagaimana butir pertama di atas berfungsi sebagai pelaksana teknis kegiatan
pembelajaran di MADIN ROUDLOTUTTHOLIBIN
jetis karangrayung Grobogan
Ketiga : Segala
biaya yang timbul atas dikeluarkannya surat keputusan ini dibebankan kepada Kas
RT 06 RW 01.
Keempat : Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali
sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.
Ditetapkan
di: jetis
Pada
tanggal: 25 Juni 2011
Ketua
RT 06 RW 01,
AHMAD DAHLAN
Lampiran Keputusan Ketua RT 06
RW 01
Nomor : 003 / VI / 2011
Tanggal : 25 Juni 2011
SUSUNAN PENGURUS
MADIN
DUSUN JETIS, DESA
JETIS RT 06 RW 01
KECAMATAN
KARANGRAYUNG KABUPATEN GROBOGAN
NO
|
JABATAN
|
NAMA
|
1.
|
Ketua
|
M
NGASIM
|
2.
|
Sekretaris
|
ABDULLOH
NAFI`
|
3.
|
Bendahara
|
ISWAHYUDI
|
4.
|
Seksi-seksi :
|
|
a.
Humas : 1. Ky. Abdul Rosyad
2.
Ky. Jumiran
3.
Ky. Nur amin
|
||
b.
Dakwah : 1. SOLIKIN
2.
IBNU
|
||
c.
Kader : 1. Samsu
2.
Sholeh
3.
Juni
|
Ditetapkan
di :
jetis
Pada
tanggal :
25 Juni 2011
Ketua RT
06 RW 01,
AHMAD DAHLAN
MADIN ROUDLOTUTH THOLIBIN
Desa Jetis RT 06 / RW 01 Kec. Karangrayung
Kab. Grobogan
RENCANA
ANGGARAN BIAYA
MADIN ROUDLOTUTH THOLIBIN
Desa Jetis RT 06 / RW
01 Kec. Karangrayung Kab. Grobogan
Tahun 2011
1. Beli kitab-kitab pedoman/ pegangan 100 biji
@ Rp. 2.500,- = Rp. 250.000,-
2.
Beli baju seragam 100 anak x Rp. 50.000,- = Rp. 5.000.000,-
3.
Bisyaroh Asatidz 5 x Rp. 50.000,-x 12 Bulan = Rp. 3.000.000,-
Jumlah
= Rp. 8.250.000,-
Jetis, 06 agustus 2011
sekertaris
Abdulloh Nafi`
MADIN ROUDLOTUTH THOLIBIN
: Desa Jetis RT 06 / RW 01 Kec.
Karangrayung Kab. Grobogan
DAFTAR
USTADZ
MADIN ROUDLOTUTH THOLIBIN
Desa Jetis RT 06 / RW
01 Kec. Karangrayung Kab. Grobogan
Tahun 2011
NO
|
NAMA
|
ALAMAT
|
KETERANGAN
|
1
|
Ky. A. dahlan
|
Jetis
|
|
2
|
Abdulloh naïf` A.H
|
Jetis
|
|
3
|
M. ngasim A.H
|
Jetis
|
|
4
|
Iswahyudi
|
Jetis
|
|
5
|
Sholikin
|
Jetis
|
|
6
|
ibnu
|
Jetis
|
|
7
|
|
Jetis
|
|
Jetis, 06 agustus 2011
Ketua
M Ngasim
PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN
KECAMATAN KARANGRAYUNG
DESA JETIS
Alamat : Desa Jetis, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten
Grobogan
SURAT
KETERANGAN DOMISILI
Saya
yang bertanda tangan dibawah ini, Kepala Desa Jetis menyatakan bahwa MADIN ROUDLOTUTTHOLIBIN dengan alamat Desa
Jetis RT 06 RW 01 memang benar-benar berada di wilayah Desa Jetis
Demikian
Surat Keterangan ini dibuat, supaya dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jetis .............
Kepala Desa Jetis
MUGIYONO.S.H
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar