Minggu, 20 Januari 2013

fiqih

HASIL BAHTSUL MASAIL
KESAN LANGITAN DALAM RANGKA MUNAS II &
HAUL KH. ABDUL HADI ZAHID KE 35

Komisi A
1. TASHOWUR MASALAH
Upaya manusia untuk meningkatkan sumber pendapatan (income) dalam sector bisnisnya, akhir-akhir ini memang cukup inovatif. Termasuk diantaranya adalah masalah formalin yang sangat meresahkan komunitas masyarakat luas. Pasalnya bahan pengawet yang semestinya digunakan untuk mengawetkan jenazah tersebut difungsikan oleh sebagian orang untuk bahan campuran makanan agar lebih tahan lama sedikit. Konsekwensinya bisa mengakibatkan penyakit, bahkan mengancam keselamatan jiwa seseorang.
PERTANYAAN
a. Bagaimana tinjauan syara’ terhadap makanan yang mengandung formalin berikut hukum menjualnya ?
Jawaban
a. Hukum makanan yang mengandung formalin ditafsil, haram apabila ada bahaya yang nyata & boleh bila tidak bahaya. Dan hukum jual belinya haram dan sah aqadnya bila ada bahaya, dan bila tidak bahaya maka halal dan sah.
Ta’bir
1. I’anatut Tholibin juz 2 hal 354 - 355
2. I’anatut Tholibin juz 2hal 354
3. Majmuk juz 9 hal 189
4. Bajuri juz 1 hal 357
5. Buqyatul Musytarsyidin
===============================================
2. ASHOWUR MASALAH
Sebagai wujud loyalitas terhadap ajaran Islam, sebagian orang memanfaatkan moment-moment penting untuk melakukan ibadah demi memperoleh tambahan pahala diakhirat kelak . Gambaran konkritnya, pada saat walimah ursyi, misalnya seseorang melakukan aqiqoh, bahkan untuk menghemat biaya antara aqiqoh dan qurban dijadikan satu pada hari raya idul adha untuk anak atau orang tuanya yang sudah menianggal dunia.
PERTANYAAN
a. Menurut pandangan almazhib alarba’ah, apakah orang yang sudah meninggal dunia boleh diaqiqohi ?
b. Apa hokum menggabungkan Aqiqoh dengan qurban untuk orang yang sudah meninggal dunia ?
Jawaban :
a. Menurut qoul muqtamad hukumnya tidak boleh

Ta’bir
1. I’anatut Tholibin juz 2 hal 382
2. Nihayatul Muhtaj Syarah Minhaj juz 5 hal 366
3. Qulubi juz 4 hal 255
4. Majmuk Syarah Muhadzab juz 8 hal 432
5. Syarwani juz 9 hal 370

b. Khilaf, menurut Ima Ibnu Hajar hanya tercapai salah satunya sedang menurut Imam Romli bisa tercaapi kedua-duanya
Ta’bir
1. Ismadul ain hal 77
2. Syarwani juz 9 hal 370

Ketika Bersetubuh Dengan Istri Membayangkan Orang Lain
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Hubungan suami istri di kala masih tahap pengantin baru memang terasa romantis. Hubungan ranjang pasangan ini sama sekali tidak pernah mengalami masalah, selalu berjalan mulus dan lancar. Namun ketika umur pasangan pernikahannya sudah berjalan lama, seringkali --terutama yang kerap saya alami sendiri-- gairah berhubungan dengan istri susah untuk dibangkitkan. Bahkan kadang-kadang di tengah berhubungan, gairah itu putus, sehingga tidak bisa meneruskannya lagi. Akhirnya, pernah suatu ketika di tengah hubungan itu, saya membayangkan wanita tertentu agar gairah meningkat. Bagaimana hukum membayangkan wanita lain ini dalam hubungan badan dengan istri, atau sebaliknya si istri membayangkan lelaki lain? Dan saya pernah mendengar keterangan, bahwa jika ingin mendapatkan anak sholeh atau ganteng misalnya, maka hendaknya ketika hubungan dengan istri, membayangkan orang yang sholeh atau orang yang ganteng. Benarkah hal ini?
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Tamkun, Sidoarjo, Jatim

Jawaban:
Akhi Tamkun, masalah yang anda tanyakan ini sebenarnya masalah khilafiyah (masih dipertentangkan), namun sebaiknya hal ini jangan anda lakukan. Memang benar apa yang telah anda dengar tentang pendapat tersebut, tetapi yang harus anda ingat bahwa yang dibayangkan adalah keshalehannya atau keilmuannya. Artinya, mudah-mudahan kalau dikaruniai anak bisa meniru keshalehan atau keilmuan orang yang dibayangkan tersebut.
Maraji': Khasatus Sarwani juz. 7, hal. 215, Asybah wannadhoir.
===============================================

Memasang Jimat

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dalam kehidupan sehari-hari, terutama di masyarakat awam kita tidak bisa lepas dari urusan magig, terutama jimat. Jimat sangat kental dalam kehidupan kami. Tapi kami bingung, sebab di televisi seorang kiai mengharamkan, sementara kiai yang lain memperbolehkan. Sebenarnya manakah yang benar dalam hal ini menurut pandangan Syara'? Tolong dijelaskan berikut dalil dan referensinya.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Ahmadi, Ngelo, Tambakromo, Malo, Bojonegoro

Jawaban:
Dalam masalah ini sebenarnya ada satu hal bisa kita jadikan sebuah ukuran antara boleh dan tidaknya mempergunakan jimat (rajah). Yaitu, jika seseorang meyakini jimat itu hanya sebagai media atau perantara (sababiyah) atas terjadinya sesuatu, sedangkan yang menentukan segalanya adalah Allah Subhanahu wata'ala, maka diperbolehkan (tidak haram). Hal yang sama pernah dilakukan oleh sahabat Khalid bin Walid Radliyallahu anhu pernah menyimpan rambutnya Nabi Muhammad Shollallahu alaihi wasallam dalam kopyahnya. Namun sebaliknya, jika dia meyakini bahwa yang menentukan segalanya adalah jimat tersebut (bukan Allah Subhanahu wata'ala) yang hal ini mengandung unsur syirik (menyekutukan Allah Subhanahu wata'ala), maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukum nyuwuk disamakan dengan hukum jimat.
Maraji': Durrul Farid 325

Orang Menyusui Wajib Berpuasa?

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Saya dari pelanggan Kakilangit sejak setahun lalu. Saya ingin bertanya tentang puasa. Bagaimana hukumnya orang yang menyusui apakah wajib berpuasa atau tidak? Karena anak ini tidak minum kecuali ASI. Apabila tidak berpuasa apakah harus mengqodlo' di bulan lain atau mungkin membayar denda saja? Mohon jawabannya agar di muat dalam majalah.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Marno, Jl. Jelawat Gg. 15 B No 67 Samarinda Ilir, Kaltim

Jawaban:
Agama Islam tidak membebani sesuatu di luar batas kemampuan para pemeluknya. Seorang ibu yang menyusui jika dia berpuasa dapat menghawatirkan kondisi anaknya, maka agama memberikan kemudahan kepadanya untuk berbuka (tidak berpuasa), namun sebagai konpensasinya, dia tetap diwajibkan qodlo dan membayar fidyah berupa makanan pokok sebesar 1 mud (6 ons) setiap harinya untuk diberikan kepada fuqara masakin. Jika dia menghawatirkan kondisi dirinya dan anaknya sekaligus, maka dia diperbolehkan berbuka, namun dia tetap diwajibkan qodlo (tanpa membayar fidyah).

Maraji': Ianatut Thalibin II, 272
=============================================
Bom Bunuh Diri

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Pengasuh rubrik "Masa'il" Kakilangit yang saya muliakan. Peristiwa meledaknya bom akhir-akhir ini di Pulau Dewata, Bali menarik perhatian, karena ternyata meledaknya bom ini terkait dengan bom bunuh diri. Yang saya tanyakan, apakah usaha orang ini termasuk bisa dikategorikan jihad sebagaimana pengakuan dari orang-orang yang terlibat dalam kasus serupa? Dan apakah bunuh diri seperti ini diperbolehkan ataukah justru dilaknat oleh Allah?
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Fitri, Grobogan, Jateng

Jawaban:
Peledakan bom bunuh diri seperti yang terjadi Bali yang lalu dengan dalih jihad fisabilillah jelas tidak diperbolehkan, karena bunuh diri seperti itu menimbulkan kerusakan dan membunuh orang yang bukan termasuk termasuk kafir harb (kafir yang memusuhi Islam), selain itu bunuh diri ini tidak untuk mempertahankan keislaman dan keimanan sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ashhabul Uhdud (orang-orang yang dipaksa masuk ke dalam lubang api yang menyala-nyala, jika mereka tidak mau keluar dari agama Islam). Disamping itu, aksi bunuh diri tersebut bertentangan dengan pengertian jihad yang sebenarnya sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab salaf. Allah Subhanahu wata'ala juga berfirman, "Janganlah kamu semua menjatuhkan diri pada kebinasaan." (QS. Al Baqarah). Selain itu Rasulullah Shollallahu alaihi wasallam juga memperingatkan kepada kita agar jangan sampai berbuat sesuatu yang membahayakan diri sendiri atau orang lain.

 Tanah Bekas Masjid

Pak, di kampung saya ada tanah yang dahulu bekas bangunan masjid, tapi sekarang sudah berbentuk bangunan madrasah karena masjidnya udah dipindah. Bagaimana status tanah bekas masjid tersebut? Bagaimana hukumnya jika misalnya ada orang yang sedang menanggung hadats besar berada di tempat tersebut?
08133193xxxx
Nurul, Sekaran, Lamongan

Jawaban:
Perwakafan itu tidak boleh dicabut kembali. Maka dari itu tanah yang sejak awal sudah diwakafkan untuk masjid, sampai kapan pun statusnya tetap berlaku wakaf, meski bangunan masjidnya sudah dibongkar atau dipindah. Karena status tanah itu masih dihukumi masjid, maka orang yang sedang menanggung hadats besar diharamkan berada di tempat tersebut. (Nihayatuz Zain; 272).

2. Gaji PNS Hasil Suap

KH. Qohwanul Adib yang terhormat. Suap menyuap saat ini bukan lagi barang langka di sekitar kita. Pekerjaan yang satu ini sudah sangat lazim terjadi. Salah satu contoh yang tidak asing bagi kita adalah sistem penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sarat dengan aksi suap menyuap. Tidak jarang seseorang baru bisa diterima sebagai PNS, jika dia telah berani membayar sekian juta kepada seorang oknum. Bagaimana hukum gaji seseorang yang diterimanya dia menjadi pegawai negeri dengan melalui proses suap menyuap?
08136657xxxx
Mahfudz Sya’roni, Singkut, Jambi

Jawaban:
Pada dasarnya suap menyuap itu hukumnya haram, bila dipergunakan sebagai perantara pada perkara yang haram seperti menegakkan kebatilan atau melawan kebenaran. Nabi Muhammad Shollallahu Alaihi Wasallam bersabda, La’natullah ‘alarrasyi wal murtasyi, “Orang yang menyuap dan yang menerima suap akan sama-sama mendapat laknat Allah.” (HR. Imam Ahmad)
Adapun gaji seorang PNS yang melalui proses suap menyuap itu dihukumi halal selama penerimaan gaji sebagai seorang PNS itu dianggap sebagai imbalan atas jerih payahnya bekerja, tidak disangkut-pautkan dengan proses diterimanya dia sebagai PNS. Sebab jika misalnya dia tidak mau bekerja, maka tentunya dia tidak bisa menerima gaji. (Bujairimi ‘alal Khatib; III,88, Majmu’ Syarh Muhadzdzab III,127, Bajuri II, 29).

3. Khutbah Hanya dengan Bahasa Arab

Pengasuh rubrik “Masail”, Agus Qohwanul Adib yang mulia. Syarat khutbah Jum’at memang harus dengan Bahasa Arab, namun melihat kenyataan kondisi masyarakat kita yang tidak dapat memahami Bahasa Arab dengan baik, sehingga sebagian besar khotib Jum’at menyisipkan khutbah Bahasa Indonesia di tengah-tengah khutbah Bahasa Arab tersebut. Yang menjadi pertanyaan saya, pantaskah atau bolehkah khutbah Jum’at memakai Bahasa Arab secara keseluruhan, padahal sebagaian besar jamaah adalah orang awam yang pasti tidak memahami Bahasa Arab?
08133175xxxx

Jawaban:
Khutbah Jum’at itu memang harus menggunakan Bahasa Arab, meski semua jamaahnya terdiri dari orang awam yang tidak mengerti artinya. Namun keharusan menggunakan Bahasa Arab itu dikhususkan pada rukun-rukun khutbah saja. Artinya, selain rukun khutbah, kita bisa memakai bahasa lain. Jadi, cara khutbah di komunitas kita yang paling bijak adalah khutbah dengan Bahasa Arab yang meliputi semua rukun-rukunnya, lalu diterangkan dengan menggunakan bahasa yang lebih bisa dimengerti oleh jamaah. (Hamisy I’anah, II, 69).


Wanita Cantik Ikut Sholat Idul Fitri

Assalamu’alaikum War. Wab.
KH. Qohwanul Adib yang kami muliakan, sebagaimana sudah maklum di tengah-tengah masyarakat kita setiap kali pelaksanaan sholat Idul Fitri yang ikut jamaah sholat ini sangat membludak sekali, bahkan masjid-masjid pun yang pada hari-hari biasa kosong, pada pelaksanaan Idul Fitri, masjid-masjid itu tidak dapat menampung jumlah jamaah yang kebanyakan justru dari kaum remaja perempuan. Yang kami tanyakan, seberapa diperbolehkan wanita-wanita muda itu ikut jamaah sholat Idul Fitri? Demikian atas jawabannya terimakasih.

Wassalam
Muhaiminah, Sembayat, Gresik, Jatim

Jawaban:
Mbak Muhaiminah yang semoga dimulyakan Allah, pada dasarnya mengerjakan sholat Idul Fitri atau Idul Adha secara berjamaah di masjid itu disunnahkan karena kemuliaan masjid tersebut. Dan jika masjid tidak bisa menampung jumlah jamaah maka disunnahkan melaksanakan sholat jamaah Idul Fitri atau Idul Adha di lapangan. (Lihat Minhajil Qawim, bab Sholat ‘idain).
Tapi, bagi wanita-wanita sebaiknya (disunnahkan) melaksanakan sholat Id di rumah secara berjamaah dengan imam salah satu dari wanita-wanita tersebut, lelaki mahramnya atau anak kecil yang mumayyiz.(Lihat Fatawaa An Nawawie bab I).
Fenomena saat ini yang sudah mentradisi bahwa siapa pun termasuk wanita-wanita muda -bahkan dengan dandanan yang paling cantik plus tidak ketinggalan perhiasan dan wangi-wangian- ikut melakukan sholat jamaah Id di masjid atau di lapangan itu sesuatu yang tidak bisa kita pungkiri. Sebaiknya kita, khususnya kaum wanita mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan masalah tersebut dalam aspek hukum, sebagai berikut:
1. Wanita tua, tidak cantik, tidak suka bersolek, tidak memakai wangi-wangian dan aman dari fitnah, hukumnya sunnah melakukan sholat Id di masjid.
2. Wanita tua yang memakai wangi-wangian atau bersolek, hukumnya makruh melakukan sholat Id di masjid.
3. Wanita cantik dan suka bersolek tapi tidak berpakaian bagus dan tidak memakai wangi-wangian serta dihawatirkan timbulnya fitnah, hukumnya makruh melakukan sholat Id di masjid.
4. Wanita cantik dan suka bersolek dengan pakian bagus dan memakai wangi-wangian atau diduga terjadi fitnah, atau tidak seizin suaminya, maka hukumnya haram melakukan sholat Id di masjid. (Lihat bujairimi wahab).

 Wali Nikah Tidak Boleh Hadir di Majlis Nikah

Assalamu’alaikum War. Wab.

Bapak Pengasuh rubrik “Masail” Kakilangit yang mulia, saya pernah mendengar keterangan bahwa seorang wali yang telah mewakilkan kepada orang lain (wakil) untuk menikahkan anaknya itu tidak boleh datang dalam majlis akad, karena dalam majlis itu tidak dibenarkan adanya orang yang mewakilkan (muwakkil) dan wakil. Melalui majalah Kakilangit ini saya ingin mengklarifikasikan masalah ini. Semoga Gus Adib tidak keberatan. Terimakasih atas klarifikasinya.

Wassalam
Supriyono, Pati, Jateng

Jawaban:
Bapak Supriono yang semoga dimulyakan Allah, seorang wali itu diperbolehkan menikahkan sendiri anaknya atau mewakilkannya kepada orang lain, misalnya kepada kiai, sebagaimana yang berlaku di lingkungan kita. Mengenai kehadiran si wali yang sudah mewakilkan untuk menikahkan anaknya kepada si wakil itu sebenarnya tidak ada larangan. Artinya kehadiran wali atau muwakkil (orang yang mewakilkan) dan wakil (orang yang menjadi wakil) dalam majlis akad itu tetap dibenarkan. Yang tidak diperbolehkan itu jika kehadiran si wali ikut menjadi salah satu dari dua orang yang menjadi saksi akad nikah tersebut, sebab jika demikian maka akad nikah itu tidak sah. (Lihat al Bajuri, juz II, hal. 102).

Menaggapi hasil keputusan MK tentang anak hasil zina

Menaggapi hasil keputusan MK tentang anak hasil zina


1.Deskripsi Masalah MK. Jumat (17/2) memutuskan anak yang lahir di luar pernikahan tetap mempunyai hubungan keperdataan, termasuk hak waris dengan ayah biologisnya dengan pertimbangan; untuk menghindari perzinaan dan menjaga anak-anak zina dari terlantar, sebab tidak adanya hak keperdataan, namun dari sebagian ulama’ tetap menentang keputusan MK yang juga mengakui anak hasil perzinaan walaupun membenarkan untuk anak hasil nikah siri.
string(141) "Smarty error: [in evaluated template line 41]: syntax error: unrecognized tag: الزَّانِيَةُ (Smarty_Compiler.class.php, line 446)" string(118) "Smarty error: [in evaluated template line 41]: syntax error: unrecognized tag '' (Smarty_Compiler.class.php, line 590)" 1.Deskripsi Masalah
MK. Jumat (17/2) memutuskan anak yang lahir di luar pernikahan tetap mempunyai hubungan keperdataan, termasuk hak waris dengan ayah biologisnya dengan pertimbangan; untuk menghindari perzinaan dan menjaga anak-anak zina dari terlantar, sebab tidak adanya hak keperdataan, namun dari sebagian ulama' tetap menentang keputusan MK yang juga mengakui anak hasil perzinaan walaupun membenarkan untuk anak hasil nikah siri.
Pertanyaan
a. Bagaimana fiqh menyikapi keputusan MK?
Jawaban:
keputusan tersebut di benarkan jika diperuntukkan anak hasil pernikahan sirri, karena praktek nikah sirri di indonesia memang sudah sah menurut syara'. Oleh sebab itu pemerintah semestinya juga mengesahkannya dan anak yang dihasilkan harus di akui, tidak boleh di samakan dengan anak hasil zina.
Referensi :
@ Faidlul Qodir Juz. 6 hal.377
@ al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz. 10 Hal.9
@ Fathul Wahab juz.2 hal.392
@ al Fiqhu Ala al-Madzahib Arba'ah juz.5 hal.56
@ al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah juz.3 hal 71
@ Tafsir Al-Qurthubi juz.12 hal. 160
فيض القدير - (ج 6 / ص 377)
( الولد ) يقع على الذكر والأنثى والمفرد والجمع ( للفراش ) أي هو تابع للفراش أو محكوم به للفراش أي لصاحبه زوجا كان أو سيدا لأنهما يفترشان المرأة بالاستحقاق سواء كانت المفترشة حرة أو أمة عند الشافعي وخصه الحنفية بالحرة وقالوا ولد الأمة لا يلحق سيدها ما لم يقر به اه . ومحل كونه تابعا للفراش إذا لم ينفه بما شرع له كاللعان وإلا انتفى ومثل الزوج أو السيد هنا واطئ بشبهة وليس لزان في نسبه حظ إنما حظه منه استحقاق الحد كما قال ( وللعاهر ) الزاني يقال عهر إلى المرأة إذا أتاها ليلا للفجور بها والعهر بفتحتين الزنا ( الحجر ) أي حظه ذلك ولا شيء له في الولد فهو كناية عن الخيبة والحرمان فيما ادعاه من النسب لعدم اعتبار دعواه مع وجود الفراش للآخر
الفقه الإسلامي وأدلته - (ج 10 / ص 9)
أسباب ثبوت النسب من الأب: سبب ثبوت نسب الولد من أمه: هو الولادة، شرعية كانت أم غير شرعية، كما قدمنا، وأما أسباب ثبوت النسب من الأب فهي: 1.الزواج الصحيح. 2. الزواج الفاسد 3. الوطء بشبهة. ونبين كل سبب على حدة فيما يأتي: أولاً ـ الزواج الصحيح :اتفق الفقهاء على أن الولد الذي تأتي به المرأة المتزوجة زواجاً صحيحاً ينسب إلى زوجها، للحديث المتقدم: «الولد للفراش» ، والمراد بالفراش: المرأة التي يستفرشها الرجل ويستمتع بها.

فتح الوهاب - (2 / 392)
فصل في تحمل الشهادة وأدائها وكتابة الصك والشهادة تطلق على تحملها كشهدت بمعنى تحملت وعلى أدائها كشهدت عند القاضي بمعنى أديت وعلى المشهود به وهو المراد هنا كتحملت شهادة بمعنى مشهود به فهي مصدر بمعنى المفعول ( تحمل الشهادة وكتابة الصك ) وهو الكتاب ( فرضا فللحاجة إلى إثباته عند التنازع ولتوقف الانعقاد عليه في النكاح وغيره مما يجب فيه الإشهاد وأما فرضية كتابة الصك والمراد في الجملة لما مر أنه لا يلزم القاضي أن يكتب للخصم ما ثبت عنده أو حكم به فلأنها لا يستغنى عنها في حفظ الحق ولها أثر ظاهر في التذكر
sedangkan untuk anak hasil zina maka keputusan tersebut tidak dibenarkan karena dari keputusan tersebut menjadikan anak dari perselingkuhan mempunyai hubungan kepada ayah biologisnya ,dan keputusan ini bertentangan dengan ijma'.
الفقه الإسلامي وأدلته - (ج 10 / ص 9)
اتفق الفقهاء على أن الولد الذي تأتي به المرأة المتزوجة زواجاً صحيحاً ينسب إلى زوجها، للحديث المتقدم: «الولد للفراش» ، والمراد بالفراش: المرأة التي يستفرشها الرجل ويستمتع بها.
الفقه على المذاهب الأربعة - (ج 5 / ص 56)
فالحنفية يثبتون النسب بمجرد العقد وقالوا : إن مجرد المظنة كافية بل قالوا : لو أن رجلا تزوج امرأة بالمغرب وهو بالمشرق لستة اشهر كان الولد ملحقا به ورد بمنع حصولها بمجرد العقد بل لابد من إمكان الوطء ولا شك أن اعتبار مجرد العقد في ثبوت الفراش مجرد ظاهر وذهب أبن تيمية إلى أنه لابد من معرفة الدخول المحقق : وكيف تأتي الشريعة بإلحاق نسب من لم يبن بامرأته ولا دخل بها ولا اجتمع بها بمجرد إمكان ذلك ؟ أجاب الأحناف على ذلك بأن معرفة الوطء المحقق متعسرة فاعتبارها يؤدي إلى بطلان كثير من الأنساب وهو يحتاط فيها واعتبار مجرد الإمكان يناسب ذلك الاحتياط الشافعية والمالكية والحنابلة - قالوا : في هذه المسألة أن الأولاد يكونون للزوج الثاني للتأكد من أنه تزوج المرأة ووطأها وهي فارشه وذلك هو المعقول ولابد في ثبوت الولد أن تأتي المرأة به بعد مضى أقل مدة الحمل وهو ستة اشهر من وقت إمكان الوطء في النكاح الصحيح أو الفاسد عند الأئمة الثلاثة أو تأتي به من وقت العقد وإن لم يجتمع لها عند الحناف أو معرفة الوطء المحقق عند أبن تيمية وهذا مجمع عليه فولدت قبل مضي المدة لقطعنا بأن الولد من قبل العقد فلا يلحق بأحد . وقالوا : لا يجوز إلحاق الولد بأكثر من رجل واحد رأي الخوارج
Memang ada sebagian ulama' yang berpendapat bahwa anak hasil zina dari perempuan tak bersuami bisa intisab pada ayah biologisnya ,dengan alasan agar anak tersebut tidak terlantar sebab dosa yang tidak pernah dilakukan ,namun pendapat ini bisa menimbulkan peluang maraknya perzina'an, lebih-lebih bagi perempuan ,karena dengan berlakunya keputusan MK perempuan yang berzina akan merasa tidak terbebani dengan anak yang dikandungnya .

الموسوعة الفقهية الكويتية (3 \ 71)
وذهب إسحاق بن راهويه، وابن تيمية وغيرهما إلى ثبوت نسب ولد الزنى من الزاني بغير صاحبة فراش الزوجية، لأن زناه حقيقة ثابتة، فكما ثبت نسبه من الأم يثبت نسبه من الزاني كي لا يضيع نسب الولد ويصيبه الضرر والعار بسبب جريمة لم يرتكبها والله تعالى يقول (ولا تزر وازرة وزر أخرى) ومقتضى هذا الرأي أن التوارث يثبت بينهما لأن التوارث فرع ثبوت النسب وهم يثبتونه على الوضع المذكور
تفسير القرطبي - (12 / 160)
الخامسة: قدمت في الآية من حيث كان في ذلك الزمان زنى النساء فاش وكان لإماء العرب وبغايا الوقت رايات، وكن مجاهرات بذلك. وقيل: لأن الزنى في النساء أعر وهو لأجل الحبل أضر. وقيل: لأن الشهوة في المرأة أكثر وعليها أغلب فصدرها تغليظا لتردع شهوتها وإن كان قد ركب فيها حياء لكنها إذا زنت ذهب الحياء كله. وأيضا فإن العار بالنساء ألحق إذ موضوعهن الحجب والصيانة فقدم ذكرهن تغليظا واهتماما.
b. Kalau tidak dibenarkan, bagaimana solusi fiqh menanggapi pertimbangan di atas?
Jawaban:
Solusinya yaitu:
1. Pemerintah harus menerapkan hukum rajam dan cambuk untuk meminimalisir perzina'an
2. Pemerintah harus merubah undang-undang perdata dengan undang-undang yang sesuai dengan   hukum syari'at.
Referensi :
@ 'Ianatut Tholibin juz.4 hal.142
@ Talkhisul Murod hal.263
@ Tafsir Ayatil Qur'an juz 1 hal. 314
إعانة الطالبين - (4 / 142)
والحدود جمع حد وهو لغة المنع وشرعا ما ذكر من الجلد أو الرجم ونحو ذلك من كل عقوبة مقدرة وسميت بذلك لمنعها من ارتكاب الفواحش وشرعت حفظا للكليات الستة المنظومة في قول اللقاني وحفظ دين ثم نفس مال نسب ومثلها عقل وعرض قد وجب فشرع القصاص حفظا للنفس وقتل الردة حفظا للدين وقد تقدمك وحد الزنا حفظا للنسب وحد القذف حفظا للعرض وحد السرقة حفظا للمال وحد الشرب حفظا للعقل وبيان ذلك أنه إذا علم القاتل أنه إذا قتل قتل انكف عن القتل فكان ذلك سببا لحفظ النفس وهكذا يقال في الباقي
تلحيص المراد (263)
(مسئلة) يجب على الحاكم الوقوف على احكام الشرعية التى اقيم لها ولايتعداه الى احكام السياسة بل تجب عليه قصر من تعدى ذالك وزجره وتعزيره وتعرفه ان الحق كذا
تفسير آيات الأحكام - (1 / 314)
ما يرشد إليه الآيات الكريمة
أولاً - القرآن دستور الأمة الإسلامية وعلى المسلمين أن يتمسكوا بتعاليمه الرشيدة .
ثانياً - التشريع لله وحده الذي شرع الأحكام لمصالح عبادة المؤمنين .
ثالثاً - الأحكام الشرعية يجب تنفيذها بدقة ، وتطبيقها على الوجه الأكمل .
رابعاً - الحدودُ شرعت لحفظ الأعراض ، وصيانة الأنساب ، والحِفاظ على الكرامة الإنسانية .
خامساً - يجب أن تنفَّذ الحدودُ بمشهد من الناس ليرتدع أهل الفسق والفجور .
سادساً - استيفاء الحدود من واجب الحاكم المسلم لتطهير المجتمع من أدران الفاحشة
. سابعاً - الرجل والمرأة في اقتراف الفاحشة سواء فيجب أن تسوّى بينهما العقوبة .
ثامناً - الزنى جريمة دينية ، وخلقية ، واجتماعية ، ولذلك حرَّمه الله تعالى .
تاسعاً - لايجوز تعطيل الحدود ، ولا الشفاعة فيها لئلا تكثر الجرائم في المجتمع ، ويختلَّ الأمن .
عاشراً - لا يليق بالمؤمن العفيف أن يتزوج بالفاسقة أو الفاجرة ، كما لا يليقُ بالعفيفة أن تتزَّوج بالفاسق أو الفاجر من الرجال .


















Penulis:  Lajnah an-Nadwah al-Ilmiyyah [LNI] ’11 -‘12
Profil Penulis: 0
Kembali Cetak
Komentar

mantan elek

Beginilah Tanda Kalau Mantan Kamu Masih Sayang



Mantan masih sering menelepon, atau selalu berusaha membantu kamu saat ada masalah? Ada kemungkinan, dia masih mencintai kamu dan berharap jalinan asmara kalian bisa tersambung lagi.

Tapi bukan itu saja, masih ada dua faktor lain yang bisa mengetahui mantan masih sayang dan peduli. Semakin banyak kamu menemukan tanda-tandanya, semakin besar kemungkinannya.

Katie W., pengasuh situs cinta ‘How to Get Your Love Back’ menjabarkan empat hal yang menjadi pertanda mantan masih menyayangi kamu, seperti dikutip dari Loving You.

1. Berusaha Mencari Alasan Untuk Menghubungi Kamu
Jika mantan selalu punya alasan untuk mengirim pesan teks, menelepon atau bertemu, ada kemungkinan dia masih sayang dan memikirkan kamu. Dia punya sejuta cara untuk berkomunikasi, seperti meminta pendapat mengenai suatu hal, meminjam barang dari kamu, atau menanyakan barang yang pernah diberikannya untuk kamu. Keinginannya untuk selalu dekat bisa jadi kamu kalau dia masih nyaman berada di dekat kamu.

2. Dia Selalu Bersedia Membantu kamu
Mantan masih jadi orang yang bisa diandalkan saat kamu memerlukan bantuan? Jika ya, kemungkinan besar dia masih mengharapkan kamu kembali, atau setidaknya masih punya rasa sayang. Bantuan yang dia berikan bukanlah selalu berupa hal-hal kecil, tapi lebih pada memberikan dorongan atau solusi saat kamu ditimpa masalah berat. Dia tahu saat kamu sedang banyak persoalan dan bisa selalu jadi tempat untuk curhat.

3. Tak Segan Membicarakan Masa Depan
Walaupun statusnya sudah mantan, dia seolah tidak ada keraguan membicarakan masa depan dan ‘melibatkan’ kamu di dalamnya. Jika dia bersikap seperti itu, ada dua kemungkinan. Pertama, dia berharap ada kemungkinan kembali menjalin cinta, atau kedua, dia menganggap masih ada ikatan yang spesial antara kalian berdua. Dia berharap, tali silaturahmi tidak putus karena hubungan asmara yang tidak berjalan baik.

4. Membicarakan Hal-Hal Positif dari Hubungan Masa Lalu
Pernahkah mantan mengungkapkan penyesalannya karena putus dari kamu? Selama pembicaraan tidak mengarah pada hal-hal yang memojokkan atau menyalahkan, mungkin mantan masih menaruh hati pada kamu.
Jika dia mencoba membawa kamu kembali ke momen-momen indah saat kalian masih bersama, ada kemungkinan dia ingin melihat bagaimana reaksi kamu saat membicarakan hal tersebut. Apakah kamu masih peduli, tertarik membicarakannya atau malah bersikap cuek? Dengan melihat reaksinya, dia bisa memutuskan apakah akan melakukan ‘pendekatan ulang’ atau mundur.

Sabtu, 19 Januari 2013


 (Sejarah Berdirinya Dinasti Al-ayyubiyah)
1.1  Sejarah Pembentukan Dinasti Al-ayyubuyah (569-650/ 1174-1252 M)
            1.1.1      Berdirinya dinasti Al-ayyubiyah
Bani Ayyubiyah merupakan keturunan Ayyub suku Kurdi. Pendiri dinasti ini adalah Salahuddin Yusuf al-Ayyubi putra dari Najamuddin bin Ayyub. Pada masa Nuruddin Zanki (Gubernur Suriah dari bani Abbasiyah), Salahuddin diangkat sebagai kepala garnisum di Balbek.
Kehidupan Salahuddin Yusuf al-Ayyubi penuh dengan perjuangan dan peperangan. Semua itu dilakukan dalam rangka menunaikan tugas negara untuk memadamkan sebuah pemberontakan dan juga dalam menghadapi tentara salib.
Perang yang dilakukannya dalam rangka untuk mempertahankan dan membela agama. Selain itu Salahuddin Yusuf al-Ayyubi juga seorang yang memiliki toleransi yang tinggi terhadap umat agama lain, hal ini terbukti:
a.       Ketika beliau menguasai Iskandariyah ia tetap mengunjungi orang-orang kristen
b.      Ketika perdamaian tercapai dengan tentara salib, ia mengijinkan orang-orang kristen berziarah ke Baitul Makdis.
Keberhasilan beliau sebagai tentara mulai terlihat ketika ia mendampingi pamannya Asaduddin Syirkuh yang mendapat tugas dari Nuruddin Zanki untuk membantu Bani Fatimiyah di Mesir yang perdana menterinya diserang oleh Dirgam. Salahuddin Yusuf al-Ayyubi berhasil mengalahkan Dirgam, sehingga beliau dan pamannya mendapat hadiah dari Perdana Menteri berupa sepertiga pajak tanah Mesir. Akhirnya Perdana Menteri Syawar berhasil menduduki kembali jabatannya pada tahun 1164 M.
Tiga tahun kemudian, Salahuddin Yusuf al-Ayyubi kembali menyertai pamannya ke Mesir. Hal ini dilakukan karena Perdana Menteri Syawar bersekutu/ bekerjasama dengan Amauri yaitu seorang panglima perang tentara salib yang dulu pernah membantu Dirgam. Maka terjadilah peperangan yang sangat sengit antara pasukan Salahuddin dan pasukan Syawar yang dibantu oleh Amauri. Dalam. Dalam peperangan tersebut pasukan Salahuddin berhasil menduduki Iskandariyah, tetapi ia dikepunt dari darat dan laut oleh tentara salib yang dipimpin oleh Amauri. Akhirnya peperangan ini berakhir dengan perjanjian damai pada bulah Agustus 1167 M, yang isinya adalah sebagai berikut:
a.       Pertukaran tawanan perang
b.      Salahuddin Yusuf al-Ayyubi harus kembali ke Suriah
c.       Amauri harus kembali ke Yerusalem
d.      Kota Iskandariyah diserahkan kembali kepada Syawar.
Pada tahun 1169, tentara salib yang dipimpin oleh Amauri melanggar perjanjian damai yang disepakati dahulu yaitu Dia menyerang Mesir dan bermaksud untuk menguasainya. Hal itu tentu saja sangat membahayakan keadaan umat islam di Mesir, karena:
a.       Mereka banyak membunuh rakyat di Mesir
b.      Mereka berusaha menurunkan Khalifah al-Adid dari jabatannya
Khalifah al-Addid mengangkat Asaduddin Syirkuh sebagai Perdana Menteri Mesir pada tahun 1169 M. ini merupakan pertama kalinya keluarga al-Ayyubi menjadi Perdana Menteri, tetapi sayang beliau menjadi Perdana Menteri hanya dua bulan karena meninggal dunia. Khalifal al-Adid akhirnya mengangkat Salahuddin Yusuf al-Ayyubi menjadi Perdana Menteri menggantikan pamannya Asaduddin Syirkuh dalam usia 32 tahun. Sebagai Perdana Menteri beliau mendapati gelah al-Malik an-Nasir artinya penguasa yang bijaksana.
Setelah Khalifah al-Adid (Khalifah Dinasti Fatimah) yang terakhir wafat pada tahun 1171 M, Salahuddin Yusuf al-Ayyubi berkuasa penyh untuk menjalankan peran keagamaan dan politik. Maka sejak saat itulah Dinasti Ayyubiyah mulai berkuasa hingga sekitar 75 tahun lamanya.
            1.1.2        Penguasa-penguasa Dinasti Al-Ayyubiah
Selama lebih kurang 75 tahun dinasti Al-Ayyubiyah berkuasa, terdapat 9 orang penguasa yakni sebagai berikut:
1.      Salahuddin Yusuf Al-Ayyubi (1171-1193 M)
2.      Malik Al-Aziz Imaduddin (1193-1198 M)
3.      Malik Al-Mansur Nasiruddin (1198-1200 M)
4.      Malik Al-Adil Saifuddin, pemerintahan I (1200-1218 M)
5.      Malik Al-Kamil Muhammad (1218-1238 M)
6.      Malik Al-Adil Sifuddin, pemerintahan II (1238-1240 M)
7.      Malik As-Saleh Najmuddin (1240-1249 M)
8.      Malik Al-Mu’azzam Turansyah (1249-1250 M)
9.      Malik Al-Asyraf Muzaffaruddin (1250-1252 M)
Dalam uraian berikut akan dibahas mengenai penguasa-penguasa yang menonjol, yaitu:
1.      Salahuddin Yusuf Al-Ayyubi (1171-1193 M)
2.      Malik Al-Adil Saifuddin, pemerintahan I (1200-1218 M)
3.      Malik Al-Kamil Muhammad (1218-1238 M)

1.      Salahuddin Yusuf Al-Ayyubi (1171-1193 M)
Salahuddin Yusuf Al-Ayyubi tidak hanya dikenal sebagai seorang panglima perang yang gagah berani dan ditakuti, akan tetapi lebih dari itu, beliau adalah seorang yang sangat memperhatikan kemajuan pendidikan. Salah satu karya monumental yang disumbangkannya selama beliau menjabat sebagai sultan adalah bangunan sebuah benteng pertahanan yang diberi nama Qal’atul Jabal yang dibangun di Kairo pada tahun 1183 M.
Selain itu beliau juga merupakan salah seorang Sultan dari dinasti Ayyubiyah yang memiliki kemampuan memimpin. Hal ini diketahui dari cara Salahuddin Yusuf Al-Ayyubi dalam mengangkat para pembantunya (Wazir) yang terdiri dari orang-orang cerdas dan terdidik. Mereka antara lain seperti Al-Qadhi Al-Fadhil dan Al-Katib Al-Isfahani. Sementara itu sekretaris pribadinya bernama Bahruddin bin Syadad, yang kemudian dikenal sebagai penulis Biografinya.
Salahuddin Yusuf Al-Ayyubi tidak membuat suatu kekuasaan yang terpusat di Mesir. Beliau justru membagi wilayak kekuasaannya kepada saudara-saudara dan keturunannya. Hal ini mengakibatkan munculnya beberapa cabang dinast Ayyubiyah berikut ini:
a.       Kesultanan Ayyubiyah di Mesir
b.      Kesultanan Ayyubiyah di Damaskus
c.       Keamiran Ayyubiyah di Aleppo
d.      Kesultanan Ayyubiyah di Hamah
e.       Kesultanan Ayyubiyah di Homs
f.       Kesultanan Ayyubiyah di Mayyafaiqin
g.      Kesultanan Ayyubiyah di Sinjar
h.      Kesultanan Ayyubiyah di Hisn Kayfa
i.        Kesultanan Ayyubiyah di Yaman
j.        Keamiran Ayyubiyah di Kerak
Salahuddin Yusuf al-Ayyubi dianggap sebagai pembaharu di Mesir karena dapat mengembalikan mazhab sunni. Melihat keberhasilannya itu Khlaifah al-Mustadi dari Bani Abbasiyah memberi gelar kepadanya al-Mu’izz li Amiiril mu’miniin (penguasa yang mulia). Khalifah al-Mustadi juga memberikan Mesir, an-Naubah, Yaman, Tripoli, Suriah dan Maghrib sebagai wilayah kekuasaan Salahuddin Yusuf al-Ayyubi pada tahun 1175 M. sejak saat itulah Salahuddin dianggap sebagai Sultanul Islam Wal Muslimiin (Pemimpin umat ilam dan kaum muslimin).
Di antara orang-orang yang iri dan melakukan pemberontakan terhadap Salahuddi Yusuf al-Ayyubi adalah sebagai berikut:
a.       Pemberontakan yang dilakukan Nuruddin Zanki, ia memberontak karena kebesaran namanya tersaingi oleh Salahuddin Yusuf al-Ayyubi
b.      Pemberontakan yang dilakukan Hijab (Kepala rumah tangga Khalifah al-Adid), ia memberontak karena merasa hak-haknya banyak dikurangi.
c.       Pemberontakan yang dilakukan oleh kaum Asassin yang dipimpin oleh Syakh Sinan karena merasa tersaingi.
d.      Pemberontakan yang dilakukan Zanki, kelompok ini merupakan permbela Al-Malik as-Salih yang bersekongkol dengan al-Gazi (penguasa Mosul dan paman Malik as-Salih Ismail) yang beusaha menjatuhkan Salahuddin Yusuf al-Ayyubi karena merasa tersaingi.
Perang melawan tentara salib yang pertama adalah melawan Amalric 1, taja Yerusalem, yang kedua melawan Baldwin IV (putra Amalric 1), yang ketiga melawan Raynald de Chatillon (penguasa benteng Karak di sebelah tidur laut mati), yang keempat melawan Raja Baldwin V sehingga kota-kota seperti Teberias, Nasirah, Samaria, Suweida, Beirut, Batrun, Akra, Ramalah, Gaza Hebron dan Baitul Maqdis berhasil dikuasai oleh Salahuddin Yusuf al-Ayyubi.
Selain Clement III, para penguasa Eropa yang membantu dalam perang melawan Salahuddin Yusuf al-Ayyubi adalah:
a.       Philip II, Raja Prancis
b.      Rivhard I, The Lion Heart (Hati Singa), Raja Inggris
c.       William, raja Sisilia
d.      Frederick Barbafossa, Kaisar Jerman
Setelah perang melawan tentara salib selesai, Salahuddin Yusuf al-Ayyubi memindahkan pusat pemerintahannya dari Mesir ke Damaskus, dan dia meninggal di sana pada tahun 1193 M dalam usia 57 tahun.

2.      Malik Al-Adil Saifuddin, pemerintahan I (1200-1218 M)
Sering dipanggil Al-Adil nama lengkapnya adalah al-Malik al-Adil saifuddin Abu Bakar bin Ayyub. Dari nama Sifuddin inilah tentara salib memberi julukan Saphadin. Beliau putra Najmuddin Ayyub yang merupakan saudara muda Salahuddin Yusuf al-Ayyubi.
Setelah kematian Salahuddin, Ia menghadapi pemberontakan dari Izzuddin di Mosul. Ia juga menentukan siapa yang berhak menjadi penguasa ketika terjadi perselisihan diantara anak-anak Salahuddin Yusuf al-Ayyubi yaitu al-Aziz dan  al-Afdal. Setelah kematian al-Aziz. al-Afdal berusaha meduduki jabatan Sultan, akan tetapi al-Adil beranggapan al-Afdal tidak pantas menjadi Sulatan. Akhirnya terjadilah peperangan antara keduanya, al-Adil nberhasil mengalahkan al-Afdal dan beliau menjadi Sultan di Damaskus.
Al-Adil merupakan seorang pemimpin pemerintahan danpengatur strategi yang berbakat dan efektif.

3.      Malik Al-Kamil Muhammad (1218-1238 M)
Nama lengkap al-Kamil adalah al-Malik al-Kamil Nasruddin Abu al-Maali Muhammad. Selain dipuja karena mengalahkan dua kali pasukan salib ia juga dicaci maki karena menyerahkan kembali kota Yerusalem kepada orang Kristen.
Al-Kamil adalah putra dari al-Adil. Pada tahun 1218 al-Kamil memimpin pertahanan menghdapi pasukan salib yang mengepung kota Dimyat (Damietta) dan kemudian menjadi Sulatan sepeninggal ayahnya. Pada tahun 1219, Ia hampir kehilangan takhtanya karena konserpasi kaum kristen koptik. Al-Kamil kemudian pergi ke Yaman untuk menghindari konspirasi itu, akhirnya konspirasi itu berhasil dipadamkan oleh saudaranya bernama al-Mu’azzam yang menjabat sebagai gubernur Suriah.
Pada bulan Februari tahun 1229 M, al-Kamil menyepakati perdamaian selama 10 tahun denga  Federick II, yang berisi antara lain:
a.       Ia mngembalikan Yerusalem dan kota-kota suci lainnya kepada pasukan salib
b.      Kaum muslimin dan yahudi dilarang memalsuki kota itu kecuali disekitar Masjidil Aqsa dan Majid Umar.
Al-Kamil meninggal dunia pada tahun 1238 M. Kedudukannya sebagai Sultan digantikan oleh Salih al-Ayyubi.

            1.1.3        Berakhirnya dinasti Ayyubiyah
Runtuhnya Dinasti Ayyubiyah dimulai pada masa pemerintahan Sultan As-Salih. Setelah As-Salih meniggal pada tahun 1249 M, kaum Mamluk mengangkati estri As-Salih, Syajaratud Durr sebagai Sultanah. Dengan demikian, berakhirlah kekuasaan Dinasti Ayyubiah di Mesir. Medkipun demikian dinasti Ayyubiyah masih berkuasa di Suriah. Pada tahun 1260 M. tentara Mongol hendak menyerbu Mesir. Komando tentara Islam dipegang oleh Qutuz, panglima perang Mamluk. Dalam pertempuran di Ain Jalut, Qutuz berhasil mengalahkan tentara Mongol dengan gemilang. Selanjutnya, Qutuz mengambil alih Kekuasaan Dinasti Ayyubiyah. Sejak itu, berakhirlah kekuasaan Dinasti Ayyubiyah.

 Jadwal Madin Roudlotuttholibin
Alamat : Jetis, Karangrayung, Grobobogan
KELAS
SENIN
SELASA
RABO
KAMIS
JUMAT
SABTU


TPQ



USTADZ IBNU


USTDZ ABDULLOH NAFI`


M ASHIM


M ASHIM


USTADZ ISWAHYUDI


USTADZ SHOLIKIN

PSQ

USTADZ IBNU

USTDZ ABDULLOH NAFI`

M ASHIM

M ASHIM

USTADZ ISWAHYUDI

USTADZ SHOLIKIN

MALAM SABTU
MALAM AHAD
MALAM SENIN
MALAM SELASA
MALAM RABO
MALAM KAMIS



3


TAUHID
USTADZ ISWAHYUDI


AHLAQ
KY.AHMAD DAHLAN


TAJWID
USTADZ SHOLIKIN




TARIH NABI
M ASHIM


FIQIH
USTDZ ABDULLOH NAFI


NAHDLIYAH
M.ASHIM


4

NAHWU
USTADZ SHOLIKIN

AHLAQ
KY.AHMAD DAHLAN

TAJWID
USTADZ ISWAHYUDI

TAUHID
USTADZ IBNU

SHOROF
M ASHIM

FIQIH
USTDZ ABDULLOH NAFI