Hakikat hak asasi
manusia (HAM)
Hak asasi manusi
adalah seperangkat hak atau kebebasan dasar yang kita miliki sejak
lahhir.pengertian sederhana ini memerlukan penjelasan lebih lanjut.
1. hak-hak itu bersipat dasar/fundamental(asai:dsar,hakiki).makudyahak asasi
itu pada hakikatya berisi hak-hakdan ke bebsan yang berkenaan dengan hal-hal
yang paling asasi atau mendasar yang dimiliki maanusia
2. hak itu dimiliki karena status kita seorang manusia,agar kita bias hidup
sebagai manusia normal.kita mutlak memiliki hak-hak itukkita tidak bias brperan
kalau kita tidak sebagai manusia normal kalau tidak memiliki hak-hak itu.mahluk
hidup selain manusia misalnya binatang tidak memilki hak asasi.
3. hak itu dimiliki setiap manusia sejak lahir tanpa kecuali .peryataan ini
mengandung dua pengertian .pertama hak asasi merupakan karunia tuhan.kedua
tidak ada manusia yang tidak memiliki hak asasi manusia semua manusia yang
lahir apapun ras,warna kulit,jenis kelamin,agama,atau bangsanyaotomatis memilki
hak asasi manusia.
BENTUK-BENTUK HAK
ASASI MANUSIA (HAM)
Sudah dijelaskan
bahwa hakikat HAM adalah seperangkat hak dan kebebasan dasar.kalau dikatan
“seperangkat”itu berarti seprrangkat hakdan kebebasan dasar secara garis besar
ada ada tiga klompok ham yaitu:
1. Hak-Hak sipil dan politik
2. Hak-hak ekonomi,social dan budaya
3. Hak-hak pembangunan
Hak-hak sipil adalah hak-hak yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki
kebebasan dalam hidup pribadi secara kebebasan untuk ikut serta dalam kehidupan
politik tanpa rasa takut terhadap hukuman yang tak beralasan.
Hak-hak ekonomi,social dan budaya adalah hak-hak yang
bertuajuan untuk menjamin bahwa setiap orang dapat memenuhi kebutuhan pokok
untuk bias bertahan hidup dan meningkatkan tarap hidup mereka.
HUKUM HAK ASASI MANUSIA (HAM)
HAM merupakan hak hokum (de Rover,2000)Artiya,HAM
diatur dalam bentuk ketentuan hukum baik hokum internasional maupun hokum
nasional.ada banyak instrument hokum internasional HAM yang paling terkenal
adalah DeklarasiUniversal hak-hak asasi manusia (DUHAM)
Hukum ham di Indonesia diatur dalam kontitusi (UUD
1945) hasil amandemen.selain itu ada beberapa peraturan perundang-undangan
tersebut meliputi:
Keterapan MPR NO.XVII/MPR/1998 tentang hak asasi
manusia
UU NO. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyamp[aikan
pendapat dimuka umum
UU NO. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia
UU NO. 26 Tahun 2000 tentang pengadsilan HAM
UU NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
KELEMBAGAAN HAK
ASASI MANUSIA (HAM)
Hukum ham yang
baik itu dan lengkap itu penting,tapi belum cukum untuk menjamin pelaksanaan
HAM,dibutuhkan kelembagaan HAM.di Indonesia ada berbagai lmbaga yang berkiprah
dalam lindungan dan penegakan HAM.ada lembaga HAM yang didirikan oleh
pemerintah,ada pula yang didirikan oleh masyarakat .contohnya kelembagaan ham
yang didirikan pemerintah adalah komnas HAM dan dan penadilan HAM,sedangkan
komnas Ham yang didirikan oleh masyarakat umumnya berupa lembaga swadaya
masyarakat(LSM) HAM .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar