Rabu, 16 Januari 2013

HAK ASASI

Hakikat hak asasi manusia (HAM)
Hakikat hak asasi manusia (HAM)
Hak asasi manusi adalah seperangkat hak atau kebebasan dasar yang kita miliki sejak lahhir.pengertian sederhana ini memerlukan penjelasan lebih lanjut.
1.    hak-hak itu bersipat dasar/fundamental(asai:dsar,hakiki).makudyahak asasi itu pada hakikatya berisi hak-hakdan ke bebsan yang berkenaan dengan hal-hal yang paling asasi atau mendasar yang dimiliki maanusia
2.    hak itu dimiliki karena status kita seorang manusia,agar kita bias hidup sebagai manusia normal.kita mutlak memiliki hak-hak itukkita tidak bias brperan kalau kita tidak sebagai manusia normal kalau tidak memiliki hak-hak itu.mahluk hidup selain manusia misalnya binatang tidak memilki hak asasi.
3.    hak itu dimiliki setiap manusia sejak lahir tanpa kecuali .peryataan ini mengandung dua pengertian .pertama hak asasi merupakan karunia tuhan.kedua tidak ada manusia yang tidak memiliki hak asasi manusia semua manusia yang lahir apapun ras,warna kulit,jenis kelamin,agama,atau bangsanyaotomatis memilki hak asasi manusia.
BENTUK-BENTUK HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Sudah dijelaskan bahwa hakikat HAM adalah seperangkat hak dan kebebasan dasar.kalau dikatan “seperangkat”itu berarti seprrangkat hakdan kebebasan dasar secara garis besar ada ada tiga klompok ham yaitu:
1.    Hak-Hak sipil dan politik
2.    Hak-hak ekonomi,social dan budaya
3.    Hak-hak pembangunan
Hak-hak sipil adalah hak-hak yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki kebebasan dalam hidup pribadi secara kebebasan untuk ikut serta dalam kehidupan politik tanpa rasa takut terhadap hukuman yang tak beralasan.
Hak-hak ekonomi,social dan budaya adalah hak-hak yang bertuajuan untuk menjamin bahwa setiap orang dapat memenuhi kebutuhan pokok untuk bias bertahan hidup dan meningkatkan tarap hidup mereka.
HUKUM HAK ASASI MANUSIA (HAM)
HAM merupakan hak hokum (de Rover,2000)Artiya,HAM diatur dalam bentuk ketentuan hukum baik hokum internasional maupun hokum nasional.ada banyak instrument hokum internasional HAM yang paling terkenal adalah DeklarasiUniversal hak-hak asasi manusia (DUHAM)
Hukum ham di Indonesia diatur dalam kontitusi (UUD 1945) hasil amandemen.selain itu ada beberapa peraturan perundang-undangan tersebut meliputi:
Keterapan MPR NO.XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia
UU NO. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyamp[aikan pendapat dimuka umum
UU NO. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia
UU NO. 26 Tahun 2000 tentang pengadsilan HAM
UU NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
KELEMBAGAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Hukum ham yang baik itu dan lengkap itu penting,tapi belum cukum untuk menjamin pelaksanaan HAM,dibutuhkan kelembagaan HAM.di Indonesia ada berbagai lmbaga yang berkiprah dalam lindungan dan penegakan HAM.ada lembaga HAM yang didirikan oleh pemerintah,ada pula yang didirikan oleh masyarakat .contohnya kelembagaan ham yang didirikan pemerintah adalah komnas HAM dan dan penadilan HAM,sedangkan komnas Ham yang didirikan oleh masyarakat umumnya berupa lembaga swadaya masyarakat(LSM) HAM .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar