KEDUDUKAN,
FUNGSI, RELASI AL QURAN DAN SUNAH
Makalah ini disusun untuk
memenuhi Tugas Mata Kuliah
USUL FIQIH
Dosen Pengampu :
Drs.KH.A.Hambali, M.Pd.I
Disusun Oleh :
M NGASIM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM GROBOGAN (STAIG)
TAHUN 2012
ii
KATA PENGANTAR
السلام عليكم
Puji
syukur kami haturkan kepada Allah yang telah memberikan Rahmadnya, yang telah
memberi kesempatan pada kami untuk menulis makalah ini, Dan sholawat salam kami
haturkan kepada Nabi Muhammad yang telah memberikan inspirasi kepada kami untuk
memahami KEDUDUKAN, FUNGSI, RELASI AL QURAN DAN SUNAH
Makalah
ini saya susun untuk memenuhi tugas mata kuliyah Usul Fiqih untuk menguraikan KEDUDUKAN, FUNGSI, RELASI AL QURAN DAN SUNAH Demi terselesaikannya
tugas makalah ini kami minta saran, arahan kepada Bapak Dosen dan Teman-teman
Mahasiwa, Untuk itu rasa trimakasi kami haturkan kepada :
1.
Bpk Dosen Drs.KH.A.Hambali, M.Pd.I
2.
Semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian makalah ini.
Tiada manusia yang sempurna, begitu
pula kami dalam menyusun makalah Ini ada kesalahan baik yang kami sadari atau
tidak , oleh karena itu kami minta saran
atas makalah ini demi kebaikan dalam menyusun makalah ini
Trimakasi dan semoga bermanfaat makalah ini.
والسلام عليكم
PENYUSUN
( Muhammad Ngasim )
DAFTAR
ISI
Halaman judul
...................................................................................
i
Kata pengantar
..................................................................................
ii
Daftar isi
...........................................................................................iii
Bab I Pendahuluan ............................................................................
1
a.
Latar blakang
..................................................................... 1
b.
Perumusan masalah
............................................................1
Bab II Pembahasan ...............................................................
................2
1. Pengertian Sumber Hukum Islam ……………………………………………………….. 2
2.
Kedudukan Al Qur’an
………………………………………………………………………..… 3
3.
Fungsi al Qur’an
……………………………………………………………………………………4
4.
As Sunnah sebagai Sumber Pokok Hukum Islam yang Kedua ………………. 6
5.
Fungsi as Sunnah
…………………………………………………………………………….…. 7
Bab III Penutup
a.
Ringkasan ................................................................................8
b.
Daftar pustaka .........................................................................8
BAB I
PENDAHULUAN
A . Latarbelakang
Pengertian hukum Islam pada
hakikatnya adalah jabaran praktis dari syari'ah. Syari'ah adalah nama bagi
hukum-hukum yang bersifat amaliyah. Untuk memahami pengertian hukum Islam,
perlu diketahui lebih dahulu kata “hukum” dalam bahasa Indonesia. Definisi
hukum secara sederhana adalah seperangkat peraturan tentang tingkah laku
manusia yang diakui sekelompok masyarakat, disusun orang-orang yang diberi
wewenang oleh masyarakat itu, serta berlaku dan mengikat untuk seluruh
anggotanya.
Kemudian definisi itu dikaitkan
dengan Islam, maka hukum Islam berarti seperangkat peraturan berdasarkan wahyu
Allah dan sunnah rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan
diyakini mengikat untuk semua yang beragama Islam.
Bila artian sederhana tentang hukum
Islam itu dihubungkan kepada pengertian fiqih(yaitu dugaan kuat yang dicapai
seorang mujtahid dalam usahanya menemukan hukum Allah), maka dapat dikatakan
bahwa yang dimaksud hukum Islam yaitu fiqh.
B . Perumusan Masalah
1. Pengertian Sumber Hukum Islam (Dalil)
2. Dasar Pokok Sumber Hukum Islam (Dalil)
3. Al Qur’an sebagai Sumber Pokok Hukum Islam yang
Pertama
4. Kedudukan Al Qur’an
5. Fungsi al Qur’an
6. As Sunnah sebagai Sumber Pokok Hukum Islam yang
Kedua
1
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Sumber Hukum Islam
Menurut Kamus Besar Indonesia
(Poerwadarminta, 1976 : 974), sumber adalah asal sesuatu. Sumber hukum Islam
adalah asal (tempat pengambilan) hukum Islam. Dalam kepustakaan hukum Islam di
Indonesia, sumber hukum Islam disebut dengan dalil hukum Islam (M. Tolchah
Mansoer, 1980 : 24, Mukhtar Yahya, 1979 : 21).
Kata dalil berasal dari bahasa Arab
yang secara etimologi berarti sesuatu yang dapat menunjuki atau petunjuk
terhadap suatu baik yang hissi (konkrit) maupun maknawi (abstrak). Baik
petunjuk itu kepada kebaikan ataupun kejelekan. Di kalangan ulama’ ahli ushul
fiqih, kata dalil berarti sesuatu yang menyampaikan kepada tuntutan khabari
dengan pemikiran yang shahih. Dari rumusan ini maka sesuatu yang tidak
menyampaikan kepada tuntutan, atau yang menyampaikan dengan pemikiran yang
salah, bukanlah disebut dalil dalam artian ini.
Dasar Pokok Sumber Hukum Islam
Dalil-dalil syari’ah atau sumber
hukum Islam secara global menurut penyelidikan dapat dipastikan bahwa
dalil-dalil syari’ah dan hukum-hukum amaliyah adalah berpangkal pada empat
pokok sumber hukum Islam, yaitu: al Qur’an, as Sunnah, ijma’, dan qiyas.
Namun pada pembahasan ini kami hanya
akan menjelaskan dua sumber hukum yang utama, yaitu al Qur’an dan as Sunnah.
Al
Qur’an sebagai Sumber Pokok Hukum Islam yang Pertama
Pengertian al Qur’an
Secara etimologis al Qur’an berarti
bacaan, berbicara tentang apa saja yang tertulis padanya, atau melihat dan
menelaah. Kata “Qur’an” digunakan dalam arti sebagai nama kitab suci yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Bila dilafalkan dengan menggunakan “alif”
dan “lam” berarti untuk keseluruhan apa yang dimaksud dengan Qur’an
sebagaimana firman Allah dalam surah Al Isra’ ayat 9
2
3
Artinya
: “Sesungguhnya Al Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang
lebih lurus dan memberi khabar gembira kepada orang-orang mu'min yang
mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar”
Sedangkan al Qur’an secara
terminologis adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang
ditulis dalam mushaf dengan menggunakan bahasa Arab, yang dinukilkan
dengan cara
mutawatir.
mutawatir.
Al Qur’an sendiri mempunyai
batasan-batasan yang meliputi beberapa unsur, yakni:
1.
Al Qur’an itu wahyu
yang berupa lafal, jadi wahyu yang berupa makna yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad SAW dan diutarakan dengan bahasa beliau sendiri bukanlah dinamakan al
Qur’an.
2.
Al Qur’an itu
berbahasa Arab, terjemahan al Qur’an ke bahasa lain bukanlah disebut al Qur’an.
Bentuk-bentuk pemikiran dan tafsir-tafsir al Qur’an pun tetap bukanlah disebut
al Qur’an sekalipun menggunakan bahasa Arab.
3.
Al Qur’an
diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, wahyu yang diturunkan kepada nabi selain
Nabi Muhammad SAW, wahyu tersebut bukanlah disebut al Qur’an.
4.
Al Qur’an
dinukilkan secara mutawatir, ini mengandung arti bahwa ayat-ayat yang
tidak dinukilkan dalam bentuk mutawatir bukanlah al Qur’an.
Kedudukan Al Qur’an
Atas dasar bahwa hukum syara’ adalah
kehendak Allah tentang tingkah laku manusia mukallaf, maka dapat dikatakan
bahwa pembuat hukum adalah Allah SWT. Ketentuannya itu terdapat dalam kumpulan
wahyu-Nya yang disebut al Qur’an. Dengan demikian ditetapkan bahwa al Qur’an
itu sumber utama bagi hukum Islam, sekaligus juga sebagai dalil utama fiqh. Al
Qur’an itu membimbing dan memberikan petunjuk untuk menemukan hukum-hukum yang
terkandung dalam sebagian ayat al Qur’an.
Karena kedudukan al Qur’an itu
sebagai sumber utama bagi penerapan hukum, maka bila seseorang ingin menemukan
hukum untuk suatu kejadian,
4
tindakan pertama yang harus dia
lakukan adalah mencari jawaban dari al Qur’an. Selama hukumnya dapat ditemukan
dalam al Qur’an maka dia tidak boleh mencari jawaban lain dari luar al Qur’an.
Selain itu sesuai dengan kedudukan
al Qur’an sebagai sumber utama hukum Islam, itu berarti al Qur’an adalah sumber
dari segala sumber hukum. Karena itu jika akan menggunakan sumber hukum lain
dari luar al Qur’an maka harus sesuai dengan petunjuk Al Qur’an dan tidak boleh
melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Al Qur’an.
Kekuatan hujjah al Qur’an sebagai
sumber dan dalil hukum fiqih terkandung dalam ayat al Qur’an yang menyuruh umat
manusia mematuhi Allah, perintah mematuhi Allah itu berarti perintah mengikuti
apa-apa yang difirmankan-Nya dalam Al-Qur'an.
Fungsi al Qur’an
Al Qur’an diturunkan Allah untuk
disampaikan kepada umat manusia untuk kemaslahatan dan kepentingan mereka.
Kemaslahatan itu dapat berbentuk mendatangkan manfaat atau keberuntungan maupun
dalam bentuk melepaskan manusia dari kemadlaratan yang akan menimpanya.
Bila ditelusuri ayat-ayat yang
menjelaskan fungsi turunnya al Qur’an kepada umat manusia sangatlah banyak,
diantaranya :
Sebagai petunjuk bagi kehidupan
umat. Fungsi petunjuk ini banyak sekali terdapat dalam al Qur’an, misalnya
dalam surah al baqarah:2.
Artinya :
“Kitab (Al-Qur'an)
ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa”. (QS. Al
Baqarah : 2).
Sebagai
rahmat atau keberuntungan yang diberikan Allah dalam bentuk kasih sayang-Nya.
Jadi al Qur’an merupakan rahmat untuk umat manusia.
Artinya : "Menjadi petunjuk dan rahmat bagi
orang-orang yang berbuat kebaikan" (QS. Luqman : 3).
Sebagai mauizah atau
pengajaran yang akan mengajar dan membimbing umat dalam kehidupannya untuk
mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat.
5
Artinya: "Dan
telah Kami tuliskan untuk Musa pada luh-luh (Taurat) segala sesuatu sebagai pelajaran dan penjelasan bagi
segala sesuatu; maka (Kami berfirman): "Berpeganglah kepadanya dengan
teguh dan suruhlah kaummu berpegang kepada (perintah-perintahnya) dengan sebaik-baiknya,
nanti Aku akan memperlihatkan kepadamu negeri orang-orang yang fasik." (QS. Al A’raf:145)
Sebagai pembenar terhadap
kitab-kitab sebelumnya, ini berarti bahwa al Qur’an memberikan pengakuan
terhadap kitab-kitab sebelumnya sebagai wahyu Allah.
Artinya: Dia menurunkan Al Kitab (Al-Qur'an) kepadamu dengan
sebenarnya; membenarkan kitab yang telah diturunkan sebelumnya dan menurunkan
Taurat dan Injil." (QS. Ali Imran: 3)
Dengan menganalisa fungsi al Qur’an
secara harfiyah yang terdapat dalam al Qur’an, jelaslah bahwa al Qur’an itu
diturunkan Allah dalam bentuk multifungsi.
Memang terdapat pula dalam ayat-ayat
lain yang mengisyaratkan fungsi al Qur’an selain yang kami jelaskan
di atas. Kesemuanya itu dapat terangkum dalam dua hal pokok, yaitu:
Sebagai rahmat yang dikaruniakan
Allah kepada umat manusia bila mereka menerima dan mengamalkan keseluruhan isi
al Qur’an, dan niscaya akan mendapatkan kehidupan yang bahagia di dunia dan di
akhirat.
Sebagai petunjuk, ini dapat berarti
petunjuk bagi manusia untuk mengenal rasul dan membuktikan kebenaran identitas
kerasulan. Dan petunjuk akan kebenaran rasul karena dalam al Qur’an terdapat
daya mukjizat yang menunjukkan bahwa pembawa al Qur’an itu adalah benar-benar
seorang rasul.
Kriteria Hukum dalam al Qur’an
1.
Hukum-hukum aqidah
Merupakan hukum yang bersangkutan
dengan hal-hal yang harus dipercaya oleh setiap mukallaf, yaitu tentang
keimanan (doktrin aqoid).
2.
Hukum-hukum Allah
6
Merupakan
yang bersangkutan dengan hal-hal yang harus dijadikan perhiasan oleh setiap
mukallaf berupa hal-hal keutamaan dan menghindarkan diri dari kehinaan (doktrin
akhlak).
3.
Hukum-hukum
Amaliyah
Adalah hukum yang bersangkutan
dengan hal-hal tindakan setiap mukallaf, meliputi masalah ucapan, perbuatan,
akad, pembelanjaan dan lain-lain. Hukum amaliyah dalam al Qur’an sendiri
terbagi menjadi dua cabang, yaitu:
Hukum-hukum ibadah yaitu hukum yang
mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, seperti sholat, puasa, zakat, haji, dan
ibadah lainnya yang mempunyai arti mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
Hukum-hukum muamalah yaitu hukum
yang mengatur hubungan manusia dengan sesama, seperti akad, hukuman, jinayat
dan lainnya yang mengatur manusia dengan sesamanya.
As Sunnah sebagai Sumber Pokok Hukum
Islam yang Kedua
Pengertian As sunnah
Menurut bahasa kata sunnah berarti
jalan yang ditempuh, perbuatan yang selalu dilakukan dan adat kebiasaan. Namun
definisi yang diberikan oleh para ahli berbeda antara satu dengan yang lain,
menurut ahli hadits, sunnah adalah hal-hal yang datangnya dari rasul baik itu
ucapan, perbuatan, maupun pengakuan. Menurut ahli fiqih, sunnah berarti sesuatu
yang dituntut oleh pembuat syara’ untuk dikerjakan dengan tuntutan yang tidak
pasti, dengan kata lain suatu perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapat
pahala dan jika ditinggal tidaklah berdosa. Kemudian berbeda juga definisi yang
diberikan oleh ahli ushul fiqih, sunnah yaitu perkataan, perbuatan, dan
ketetapan-ketetapan nabi yang berhubungan dengan pembentukan hukum.
Kedudukan Sunnah
As Sunnah merupakan dasar hukum yang
kedua setelah al Qur’an. Dalil yang menunjukkan demikian antara lain:
Ayat-ayat al Qur’an, sunnah nabi,
dan atsar para sahabat menunjukkan demikian.
Al Qur’an dinukilkan dengan jalan
mutawatir, sehingga jika dilihat dari segi wurudnya ia termasuk dalil
naqli.
7
Sunnah adakalanya menerangkan ayat
al Qur’an yang masih mujmal dan adakalanya menambah hokum yang belum terdapat
di dalam al Qur’an.
Fungsi as Sunnah
Sebagian besar dalam al Qur’an
ayat-ayat tentang hukum masih diterangkan dalam bentuk garis besarnya saja,
sehingga secara amaliyah belum dapat dilaksanakan tanpa penjelasan dari as
Sunnah. Dengan demikian fungsi sunnah yang utama adalah untuk menjelaskan isi
yang terkandung dalam al Qur’an.
BAB III
PENUTUP
Dari
uraian diatas bias saya simpulkan bahwa
1. Dalil-dalil
syari’ah atau sumber hukum Islam secara global menurut penyelidikan dapat
dipastikan bahwa dalil-dalil syari’ah dan hukum-hukum amaliyah adalah
berpangkal pada empat pokok sumber hukum Islam, yaitu: al Qur’an, as Sunnah,
ijma’, dan qiyas
2. Secara
etimologis al Qur’an berarti bacaan, berbicara tentang apa saja yang tertulis
padanya, atau melihat dan menelaah. Kata “Qur’an” digunakan dalam arti sebagai
nama kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW
3.
Karena kedudukan al
Qur’an itu sebagai sumber utama bagi penerapan hukum, maka bila seseorang ingin
menemukan hukum untuk suatu kejadian, tindakan pertama yang harus dia lakukan
adalah mencari jawaban dari al Qur’an. Selama hukumnya dapat ditemukan dalam al
Qur’an maka dia tidak boleh mencari jawaban lain dari luar al Qur’an.
4.
Menurut bahasa kata
sunnah berarti jalan yang ditempuh, perbuatan yang selalu dilakukan dan adat
kebiasaan. Namun definisi yang diberikan oleh para ahli berbeda antara satu
dengan yang lain, menurut ahli hadits, sunnah adalah hal-hal yang datangnya
dari rasul baik itu ucapan, perbuatan, maupun pengakuan. Menurut ahli fiqih,
sunnah berarti sesuatu yang dituntut oleh pembuat syara’ untuk dikerjakan
dengan tuntutan yang tidak pasti,
Daftar pustaka
makalah-listanti.blogspot.com/.../kedudukan-fungsi-dan-relasi-al-quran.html
Yahya,
Mukhtal prof Dr,1986. Dasar- dasar pembinaan hukum fiqih islami. Bandung
: Al-maarif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar