Rabu, 16 Januari 2013

MAKALAH


KEDUDUKAN, FUNGSI, RELASI AL QURAN DAN SUNAH
Makalah ini disusun untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah
USUL FIQIH
Dosen Pengampu :
Drs.KH.A.Hambali, M.Pd.I

Logo STAIG








Disusun Oleh :
                                                   M NGASIM


                            SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM GROBOGAN (STAIG)
TAHUN 2012

ii
                    KATA PENGANTAR                                                                                    
          السلام عليكم
            Puji syukur kami haturkan kepada Allah yang telah memberikan Rahmadnya, yang telah memberi kesempatan pada kami untuk menulis makalah ini, Dan sholawat salam kami haturkan kepada Nabi Muhammad yang telah memberikan inspirasi kepada kami untuk memahami KEDUDUKAN, FUNGSI, RELASI AL QURAN DAN SUNAH

            Makalah ini saya susun untuk memenuhi tugas mata kuliyah Usul Fiqih untuk menguraikan KEDUDUKAN, FUNGSI, RELASI AL QURAN DAN SUNAH Demi terselesaikannya tugas makalah ini kami minta saran, arahan kepada Bapak Dosen dan Teman-teman Mahasiwa, Untuk itu rasa trimakasi kami haturkan kepada :
1.      Bpk Dosen Drs.KH.A.Hambali, M.Pd.I
2.     Semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian makalah ini.
Tiada manusia yang sempurna, begitu pula kami dalam menyusun makalah Ini ada kesalahan baik yang kami sadari atau tidak , oleh karena itu kami minta saran  atas makalah ini demi kebaikan dalam menyusun makalah ini
Trimakasi dan semoga bermanfaat makalah ini.
والسلام عليكم       

                                                                                                  PENYUSUN

                                                                                  (  Muhammad Ngasim )
DAFTAR ISI

Halaman judul ................................................................................... i
Kata pengantar .................................................................................. ii
Daftar isi ...........................................................................................iii
Bab I Pendahuluan ............................................................................ 1
a.     Latar blakang ..................................................................... 1
b.     Perumusan masalah ............................................................1

Bab II Pembahasan ............................................................... ................2
1.      Pengertian Sumber Hukum Islam ……………………………………………………….. 2
2.      Kedudukan Al Qur’an ………………………………………………………………………..… 3
3.      Fungsi al Qur’an ……………………………………………………………………………………4
4.      As Sunnah sebagai Sumber Pokok Hukum Islam yang Kedua ………………. 6
5.      Fungsi as Sunnah …………………………………………………………………………….…. 7

Bab III Penutup
a.     Ringkasan ................................................................................8
b.     Daftar pustaka .........................................................................8







BAB I
PENDAHULUAN
A . Latarbelakang
Pengertian hukum Islam pada hakikatnya adalah jabaran praktis dari syari'ah. Syari'ah adalah nama bagi hukum-hukum yang bersifat amaliyah. Untuk memahami pengertian hukum Islam, perlu diketahui lebih dahulu kata “hukum” dalam bahasa Indonesia. Definisi hukum secara sederhana adalah seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat, disusun orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu, serta berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya.
Kemudian definisi itu dikaitkan dengan Islam, maka hukum Islam berarti seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat untuk semua yang beragama Islam.
Bila artian sederhana tentang hukum Islam itu dihubungkan kepada pengertian fiqih(yaitu dugaan kuat yang dicapai seorang mujtahid dalam usahanya menemukan hukum Allah), maka dapat dikatakan bahwa yang dimaksud hukum Islam yaitu fiqh.
B . Perumusan Masalah
1.    Pengertian Sumber Hukum Islam (Dalil)
2.    Dasar Pokok Sumber Hukum Islam (Dalil)
3.    Al Qur’an sebagai Sumber Pokok Hukum Islam yang Pertama
4.    Kedudukan Al Qur’an
5.    Fungsi al Qur’an
6.    As Sunnah sebagai Sumber Pokok Hukum Islam yang Kedua



1
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Sumber Hukum Islam
Menurut Kamus Besar Indonesia (Poerwadarminta, 1976 : 974), sumber adalah asal sesuatu. Sumber hukum Islam adalah asal (tempat pengambilan) hukum Islam. Dalam kepustakaan hukum Islam di Indonesia, sumber hukum Islam disebut dengan dalil hukum Islam (M. Tolchah Mansoer, 1980 : 24, Mukhtar Yahya, 1979 : 21).
Kata dalil berasal dari bahasa Arab yang secara etimologi berarti sesuatu yang dapat menunjuki atau petunjuk terhadap suatu baik yang hissi (konkrit) maupun maknawi (abstrak). Baik petunjuk itu kepada kebaikan ataupun kejelekan. Di kalangan ulama’ ahli ushul fiqih, kata dalil berarti sesuatu yang menyampaikan kepada tuntutan khabari dengan pemikiran yang shahih. Dari rumusan ini maka sesuatu yang tidak menyampaikan kepada tuntutan, atau yang menyampaikan dengan pemikiran yang salah, bukanlah disebut dalil dalam artian ini.

Dasar Pokok Sumber Hukum Islam
Dalil-dalil syari’ah atau sumber hukum Islam secara global menurut penyelidikan dapat dipastikan bahwa dalil-dalil syari’ah dan hukum-hukum amaliyah adalah berpangkal pada empat pokok sumber hukum Islam, yaitu: al Qur’an, as Sunnah, ijma’, dan qiyas.
Namun pada pembahasan ini kami hanya akan menjelaskan dua sumber hukum yang utama, yaitu al Qur’an dan as Sunnah.
Al Qur’an sebagai Sumber Pokok Hukum Islam yang Pertama
Pengertian al Qur’an
Secara etimologis al Qur’an berarti bacaan, berbicara tentang apa saja yang tertulis padanya, atau melihat dan menelaah. Kata “Qur’an” digunakan dalam arti sebagai nama kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Bila dilafalkan dengan menggunakan “alif” dan “lam” berarti untuk keseluruhan apa yang dimaksud dengan Qur’an sebagaimana firman Allah dalam surah Al Isra’ ayat 9
2
3
Artinya :  “Sesungguhnya Al Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi khabar gembira kepada orang-orang mu'min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar”

Sedangkan al Qur’an secara terminologis adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang ditulis dalam mushaf dengan menggunakan bahasa Arab, yang dinukilkan dengan cara
mutawatir.
Al Qur’an sendiri mempunyai batasan-batasan yang meliputi beberapa unsur, yakni:
1.      Al Qur’an itu wahyu yang berupa lafal, jadi wahyu yang berupa makna yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan diutarakan dengan bahasa beliau sendiri bukanlah dinamakan al Qur’an.
2.      Al Qur’an itu berbahasa Arab, terjemahan al Qur’an ke bahasa lain bukanlah disebut al Qur’an. Bentuk-bentuk pemikiran dan tafsir-tafsir al Qur’an pun tetap bukanlah disebut al Qur’an sekalipun menggunakan bahasa Arab.
3.      Al Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, wahyu yang diturunkan kepada nabi selain Nabi Muhammad SAW, wahyu tersebut bukanlah disebut al Qur’an.
4.      Al Qur’an dinukilkan secara mutawatir, ini mengandung arti bahwa ayat-ayat yang tidak dinukilkan dalam bentuk mutawatir bukanlah al Qur’an.
Kedudukan Al Qur’an
Atas dasar bahwa hukum syara’ adalah kehendak Allah tentang tingkah laku manusia mukallaf, maka dapat dikatakan bahwa pembuat hukum adalah Allah SWT. Ketentuannya itu terdapat dalam kumpulan wahyu-Nya yang disebut al Qur’an. Dengan demikian ditetapkan bahwa al Qur’an itu sumber utama bagi hukum Islam, sekaligus juga sebagai dalil utama fiqh. Al Qur’an itu membimbing dan memberikan petunjuk untuk menemukan hukum-hukum yang terkandung dalam sebagian ayat al Qur’an.
Karena kedudukan al Qur’an itu sebagai sumber utama bagi penerapan hukum, maka bila seseorang ingin menemukan hukum untuk suatu kejadian,
4
tindakan pertama yang harus dia lakukan adalah mencari jawaban dari al Qur’an. Selama hukumnya dapat ditemukan dalam al Qur’an maka dia tidak boleh mencari jawaban lain dari luar al Qur’an.
Selain itu sesuai dengan kedudukan al Qur’an sebagai sumber utama hukum Islam, itu berarti al Qur’an adalah sumber dari segala sumber hukum. Karena itu jika akan menggunakan sumber hukum lain dari luar al Qur’an maka harus sesuai dengan petunjuk Al Qur’an dan tidak boleh melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Al Qur’an.
Kekuatan hujjah al Qur’an sebagai sumber dan dalil hukum fiqih terkandung dalam ayat al Qur’an yang menyuruh umat manusia mematuhi Allah, perintah mematuhi Allah itu berarti perintah mengikuti apa-apa yang difirmankan-Nya dalam Al-Qur'an.
Fungsi al Qur’an
Al Qur’an diturunkan Allah untuk disampaikan kepada umat manusia untuk kemaslahatan dan kepentingan mereka. Kemaslahatan itu dapat berbentuk mendatangkan manfaat atau keberuntungan maupun dalam bentuk melepaskan manusia dari kemadlaratan yang akan menimpanya.
Bila ditelusuri ayat-ayat yang menjelaskan fungsi turunnya al Qur’an kepada umat manusia sangatlah banyak, diantaranya :
Sebagai petunjuk bagi kehidupan umat. Fungsi petunjuk ini banyak sekali terdapat dalam al Qur’an, misalnya dalam surah al baqarah:2.
Artinya :
 “Kitab (Al-Qur'an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa”. (QS. Al Baqarah : 2).

Sebagai rahmat atau keberuntungan yang diberikan Allah dalam bentuk kasih sayang-Nya. Jadi al Qur’an merupakan rahmat untuk umat manusia.
Artinya : "Menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang berbuat kebaikan" (QS. Luqman : 3).

Sebagai mauizah atau pengajaran yang akan mengajar dan membimbing umat dalam kehidupannya untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat.

5
Artinya: "Dan telah Kami tuliskan untuk Musa pada luh-luh (Taurat) segala sesuatu sebagai pelajaran dan penjelasan bagi segala sesuatu; maka (Kami berfirman): "Berpeganglah kepadanya dengan teguh dan suruhlah kaummu berpegang kepada (perintah-perintahnya) dengan sebaik-baiknya, nanti Aku akan memperlihatkan kepadamu negeri orang-orang yang fasik." (QS. Al A’raf:145)

Sebagai pembenar terhadap kitab-kitab sebelumnya, ini berarti bahwa al Qur’an memberikan pengakuan terhadap kitab-kitab sebelumnya sebagai wahyu Allah.

Artinya: Dia menurunkan Al Kitab (Al-Qur'an) kepadamu dengan sebenarnya; membenarkan kitab yang telah diturunkan sebelumnya dan menurunkan Taurat dan Injil." (QS. Ali Imran: 3)

Dengan menganalisa fungsi al Qur’an secara harfiyah yang terdapat dalam al Qur’an, jelaslah bahwa al Qur’an itu diturunkan Allah dalam bentuk multifungsi.
Memang terdapat pula dalam ayat-ayat lain yang  mengisyaratkan fungsi al Qur’an selain yang kami jelaskan di atas. Kesemuanya itu dapat terangkum dalam dua hal pokok, yaitu:
Sebagai rahmat yang dikaruniakan Allah kepada umat manusia bila mereka menerima dan mengamalkan keseluruhan isi al Qur’an, dan niscaya akan mendapatkan kehidupan yang bahagia di dunia dan di akhirat.
Sebagai petunjuk, ini dapat berarti petunjuk bagi manusia untuk mengenal rasul dan membuktikan kebenaran identitas kerasulan. Dan petunjuk akan kebenaran rasul karena dalam al Qur’an terdapat daya mukjizat yang menunjukkan bahwa pembawa al Qur’an itu adalah benar-benar seorang rasul.
Kriteria Hukum dalam al Qur’an
Hukum yang terkandung dalam al Qur’an secara umum terbagi menjadi tiga, yaitu:
1.      Hukum-hukum aqidah
Merupakan hukum yang bersangkutan dengan hal-hal yang harus dipercaya oleh setiap mukallaf, yaitu tentang keimanan (doktrin aqoid).
2.      Hukum-hukum Allah


6
Merupakan yang bersangkutan dengan hal-hal yang harus dijadikan perhiasan oleh setiap mukallaf berupa hal-hal keutamaan dan menghindarkan diri dari kehinaan (doktrin akhlak).
3.      Hukum-hukum Amaliyah
Adalah hukum yang bersangkutan dengan hal-hal tindakan setiap mukallaf, meliputi masalah ucapan, perbuatan, akad, pembelanjaan dan lain-lain. Hukum amaliyah dalam al Qur’an sendiri terbagi menjadi dua cabang, yaitu:
Hukum-hukum ibadah yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, seperti sholat, puasa, zakat, haji, dan ibadah lainnya yang mempunyai arti mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
Hukum-hukum muamalah yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesama, seperti akad, hukuman, jinayat dan lainnya yang mengatur manusia dengan sesamanya.
As Sunnah sebagai Sumber Pokok Hukum Islam yang Kedua
Pengertian As sunnah
Menurut bahasa kata sunnah berarti jalan yang ditempuh, perbuatan yang selalu dilakukan dan adat kebiasaan. Namun definisi yang diberikan oleh para ahli berbeda antara satu dengan yang lain, menurut ahli hadits, sunnah adalah hal-hal yang datangnya dari rasul baik itu ucapan, perbuatan, maupun pengakuan. Menurut ahli fiqih, sunnah berarti sesuatu yang dituntut oleh pembuat syara’ untuk dikerjakan dengan tuntutan yang tidak pasti, dengan kata lain suatu perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapat pahala dan jika ditinggal tidaklah berdosa. Kemudian berbeda juga definisi yang diberikan oleh ahli ushul fiqih, sunnah yaitu perkataan, perbuatan, dan ketetapan-ketetapan nabi yang berhubungan dengan pembentukan hukum.
Kedudukan Sunnah
As Sunnah merupakan dasar hukum yang kedua setelah al Qur’an. Dalil yang menunjukkan demikian antara lain:
Ayat-ayat al Qur’an, sunnah nabi, dan atsar para sahabat menunjukkan demikian.
Al Qur’an dinukilkan dengan jalan mutawatir, sehingga jika dilihat dari segi wurudnya ia termasuk dalil naqli.
7
Sunnah adakalanya menerangkan ayat al Qur’an yang masih mujmal dan adakalanya menambah hokum yang belum terdapat di dalam al Qur’an.
Fungsi as Sunnah
Sebagian besar dalam al Qur’an ayat-ayat tentang hukum masih diterangkan dalam bentuk garis besarnya saja, sehingga secara amaliyah belum dapat dilaksanakan tanpa penjelasan dari as Sunnah. Dengan demikian fungsi sunnah yang utama adalah untuk menjelaskan isi yang terkandung dalam al Qur’an.




















BAB III
PENUTUP
Dari uraian diatas bias saya simpulkan bahwa
1.  Dalil-dalil syari’ah atau sumber hukum Islam secara global menurut penyelidikan dapat dipastikan bahwa dalil-dalil syari’ah dan hukum-hukum amaliyah adalah berpangkal pada empat pokok sumber hukum Islam, yaitu: al Qur’an, as Sunnah, ijma’, dan qiyas
2.  Secara etimologis al Qur’an berarti bacaan, berbicara tentang apa saja yang tertulis padanya, atau melihat dan menelaah. Kata “Qur’an” digunakan dalam arti sebagai nama kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW
3.        Karena kedudukan al Qur’an itu sebagai sumber utama bagi penerapan hukum, maka bila seseorang ingin menemukan hukum untuk suatu kejadian, tindakan pertama yang harus dia lakukan adalah mencari jawaban dari al Qur’an. Selama hukumnya dapat ditemukan dalam al Qur’an maka dia tidak boleh mencari jawaban lain dari luar al Qur’an.
4.        Menurut bahasa kata sunnah berarti jalan yang ditempuh, perbuatan yang selalu dilakukan dan adat kebiasaan. Namun definisi yang diberikan oleh para ahli berbeda antara satu dengan yang lain, menurut ahli hadits, sunnah adalah hal-hal yang datangnya dari rasul baik itu ucapan, perbuatan, maupun pengakuan. Menurut ahli fiqih, sunnah berarti sesuatu yang dituntut oleh pembuat syara’ untuk dikerjakan dengan tuntutan yang tidak pasti,



Daftar pustaka

makalah-listanti.blogspot.com/.../kedudukan-fungsi-dan-relasi-al-quran.html
Yahya, Mukhtal prof Dr,1986. Dasar- dasar pembinaan hukum fiqih islami. Bandung : Al-maarif.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar